Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejati Sulsel menahan enam orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 13,2 miliar.
Makassar, KABARWAJO.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi berjemaah pada pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 13,2 miliar ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka masing-masing AA selaku Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND, NR, dan AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Selanjutnya AJ selaku Kepala Desa Paselloreng dan JK selaku Kepala Desa Arajang. Keduanya merupakan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menuturkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Soetarmi menyebut tidak menutup adanya oknum yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kita lihat nanti [pemeriksaan] selanjutnya,” kata Soetarmi kepada wartawan saat merilis kasus tersebut di kantor Kejati Sulsel, Kamis (26/10) malam.
Latar Belakang Kasus
Soetarmi menuturkan, dugaan kasus korupsi berjemaah ini berawal saat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) akan melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng yang merupakan proyek strategis nasional pada tahun 2015.
Menurut Soetarmi, lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapareppa dan Lapatungo yang terletak di Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo.
Selanjutnya, dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng.
“Mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka AA selaku Ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021,” ungkap Soetarmi.
Dia menambahkan, SPORADIK itu selanjutnya diserahkan ke AJ selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks kawasan hutan yang termasuk di Desa Arajang.
“Isi Sporadik diperoleh dari informasi tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” urai Soetarmi.
Terungkap dari Temuan Intelijen Kejati Sulsel
Data yang dihimpun Kabar Wajo, dugaan korupsi ini perlahan terungkap dengan adanya temuan tim Intelijen Kejati Sulsel terkait transaksi jual beli lahan negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Disinyalir adanya lahan negara yang masuk dalam zona kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang justru diterbitkan surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tanah garapan yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni mengatakan temuan itu diperoleh setelah tim Intelijen Kejati Sulsel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan pada awal 2023.
Dalam operasi intelijen yang dilakukan Kejati Sulsel, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Josia, Tim Intelijen Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan penjualan 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektare dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Diduga ada sejumlah oknum tokoh masyarakat dan pejabat yang ikut menerima manfaat dari ganti rugi dengan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan yang diperoleh dari pejabat pemerintah setempat,” ungkap Josia, Selasa (7/2).
Adapun dalam kasus ini, nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel sebesar Rp 13,2 miliar yang merupakan pembayaran terhadap 241 bidang tanah eks kawasan hutan yang diklaim oleh para tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni asal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
* Baca berita terkait di : kumparan.com
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…