Bupati Wajo Andi Rosman menerima audiensi PT Energy Equity Epic Sengkang dan SKK Migas Perwakilan Kalimantan-Sulawesi di ruang kerjanya. Foto: Adi PW
Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Migas.
Sengkang, KABARWAJO.ID – Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan penetapan participating interest (PI) 10 persen atas pengelolaan wilayah kerja (blok) minyak dan gas bumi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan negosiasi dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
“Kita di sini hanya makmum, mengikut apa yang disepakati pemerintah provinsi,” kata Bupati Wajo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/12).
Andi Rosman mengakui, hak 2,5 persen yang disepakati Pemprov Sulsel dengan SKK Migas sangat minim. Kendati demikian, Pemprov Sulsel melalui Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tengah melakukan peninjauan ulang terkait PI 10 persen blok migas Sengkang.
“Pemprov saat ini oleh Gubernur sedang dilakukan peninjauan ulang terkait PI 10 persen ini,” ujar Bupati Wajo.
Diketahui, Pemprov Sulsel bersama Pemkab Wajo hanya kebagian 2,5 persen dari hak yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah penghasil migas untuk memiliki saham atau partisipasi dalam pengelolaan blok migas yang saat ini dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) atau PT Energi Mega Persada (ENRG).
PI 2,5 persen itu disepakati oleh Pemprov Sulsel saat Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta, mendorong Pemprov Sulsel dan Perusahaan Daerah PT Sulsel Andalan Energi (SAE) untuk melakukan negosiasi ulang terkait participating interest (PI) migas Blok Sengkang yang hanya sebesar 2,5 persen diterima daerah.
Menurut politisi Partai NasDem ini, hasil kajian Center of Technology (CoT) Universitas Hasanuddin menunjukkan keuntungan kontraktor dalam eksploitasi Migas Sengkang mencapai Rp 300 miliar pada 2023 dan lebih dari Rp 200 miliar pada 2024.
“Kami berharap ada evaluasi ulang agar daerah bisa memperoleh bagian yang lebih layak. Jika perlu, kita akan bersama-sama mengajukan konsultasi ke SKK Migas untuk memastikan PI ini bisa lebih tinggi dari 2,5 persen,” kata Andre di Makassar, Selasa (11/2/2025) lalu. [adi pw]
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…