FGD terkait PI Migas 10 persen Blok Sengkang.
Makassar, KABARWAJO.ID – Ketua Komisi II DPRD Wajo Herman Arif meminta adanya penjelasan secara komprehensif mengenai dasar hukum, teknis, dan ekonomi yang melandasi penetapan Participating Interest (PI) sebesar 2,5 persen pada pengelolaan Blok Migas Sengkang.
Hal itu disampaikan dalam Focussed Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Bank Sulselbar Seroja Priority, Makassar, Selasa (14/7).
Herman Arif menilai, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 membawa semangat baru dalam tata kelola PI. Kendati demikian, dia mempertanyakan belum diberlakukannya porsi maksimal 10 persen sebagaimana dimungkinkan dalam regulasi, kajian pelamparan reservoir, serta implementasi Pasal 5 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
“Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 memberikan ruang agar aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi turut dipertimbangkan. Ini menjadi poin penting yang perlu dipahami bersama sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang lebih nyata dari keberadaan industri migas,” kata Herman Arif dalam siaran pers Humas DPRD Wajo.
Dia menegaskan, DPRD Wajo mendukung keberlangsungan investasi di sektor hulu migas. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan bagi daerah yang menjadi penghasil sumber daya alam.
“Yang menjadi harapan masyarakat Wajo bukanlah menolak investasi. Masyarakat hanya ingin ada rasa keadilan karena sebagian besar aktivitas produksi migas Blok Sengkang berada di wilayah Kabupaten Wajo. Aspirasi ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar dia.
Sebelumnya, melalui kesepakatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan Kementerian ESDM, Kabupaten Wajo memperoleh alokasi Participating Interest sebesar 2,5 persen yang dikelola oleh PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Besaran tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat Wajo yang menilai angka itu belum mencerminkan rasa keadilan sebagai daerah penghasil migas.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Tujuannya sederhana, investasi tetap berjalan, tetapi masyarakat Wajo sebagai daerah penghasil juga benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Herman Arif.
Mengikut Pemprov
Dalam kesempatan berbeda, Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan penetapan PI 10 persen atas pengelolaan wilayah kerja (blok) minyak dan gas bumi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan negosiasi dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
“Kita di sini hanya makmum, mengikut apa yang disepakati pemerintah provinsi,” kata Bupati Wajo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
Andi Rosman mengakui, hak 2,5 persen yang disepakati Pemprov Sulsel dengan SKK Migas sangat minim. Diketahui, PI 2,5 persen itu disepakati oleh Pemprov Sulsel saat Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Kendati demikian, Pemprov Sulsel melalui Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tengah melakukan peninjauan ulang terkait PI 10 persen blok migas Sengkang.
“Pemprov saat ini oleh Gubernur sedang dilakukan peninjauan ulang terkait PI 10 persen ini,” ujar Bupati Wajo. []
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…