WA Channel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2015 silam mengeluarkan fatwa terkait kepemimpinan, khususnya terhadap pemimpin yang mengingkari janjinya.

Fatwa MUI itu berdasarkan Keputusan Komisi A tentang masalah strategis kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah) dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya.

Mengutip kantor berita Antara, adapun isi lengkap Fatwa MUI tersebut yakni:

  1. Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta dan/atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai dan/atau diketahui ada orang yang lebih kompeten. Dalam hal seseorang memiliki kompetensi, maka ia boleh mengusulkan diri dan berjuang untuk hal tersebut.
  2. Setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.
  3. Dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
  4. Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan sesuatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram.
  5. Calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Dan jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih, dan bila ternyata terpilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.
  6. Calon pemimpin publik yang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori risywah (suap).
  7. Pemimpin publik yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati.
  8. Pemimpin publik yang melanggar sumpah dan/atau tidak melakukan tugas-tugasnya harus dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga DPR dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.
  10. MUI memberikan taushiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.

“MUI meminta para calon pemimpin, baik dari legislatif, yudikatif, maupun eksekutif agar tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya,” kata Ketua Tim Perumus Komisi A MUI saat itu, Muh Zaitun Rasmin.

Zaitun mengatakan, seorang pemimpin berkewajiban menunaikan janjinya apabila saat kampanye dia berjanji untuk melaksanakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengandung unsur kemaslahatan.

Sebaliknya, mengingkari janji tersebut hukumnya haram. Fatwa ulama itu juga mendorong agar para pemimpin yang muncul ke hadapan publik adalah mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.

Karena itu, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya dalam mencapai tujuannya.

“Jabatan adalah amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Meminta atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela terlebih bagi orang yang tidak memiliki kemampuan yang memadai,” ungkap Zaitun.

Pinokio, boneka kayu fiksi dari Italia yang kerap diidentikkan dengan orang yang suka berbohong. Foto: HO

Sementara ahli hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, berharap ke depannya ada dasar hukum yang akan mendorong para pemimpin untuk menunaikan janji-janji manisnya saat kampanye, sehingga program-program yang ditawaran kepada publik saat kampanye tidak menjadi sekadar janji palsu atau lip service semata.

“Ingkar janji itu kadang kala memang untuk hal kampanye. Untuk memenuhinya, kan, harus dinyatakan bertahap jadi susah. Ingkar janji itu pada dasarnya masuk dalam tercela,” kata Mahfud.

Fatwa MUI hasil ijtima’ ulama se-Indonesia yang dilaksanakan di Tegal pada 7 – 10 Juni 2015 lalu, melahirkan kesepakatan bahwa siapa pun calon pemimpin yang berjanji tanpa menepati janjinya adalah perbuatan zalim, perbuatan munafik. dan berdosa besar.

Hal ini sesuai dalil Firman Allah SWT, “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (QS al-Isra’: 34).

Di samping itu, di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan setiap muslim agar menunaikan janji yang pernah diucapkannya.

“Dan, tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 91).

(DaBS: antara/tempo/republika)