WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo menetapkan satu tersangka dalam kasus pengadaan persuteraan murbei tahun anggaran 2022 berinisial MKS yang merupakan pihak penyedia atau rekanan dalam proyek pengadaan murbei tersebut.

MKS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (18/12/2025).

“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial MKS selaku pihak penyedia dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Wajo Harianto Pane dalam sesi konferensi pers kepada wartawan.

Kajari Wajo menuturkan, penetapan MKS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Wajo melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli.

MKS selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan murbei tersebut. Menurut Harianto Pane, MKS dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo,” jelas dia.

Telah Periksa PPTK dan PPK

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wajo Soedharmanto mengatakan, penyidik kejaksaan telah memeriksa 62 orang saksi dan dimintai keterangan.

Mereka termasuk dari ASN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sejumlah saksi lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan, ini bakal menyeret beberapa tersangka lain dalam kasus tersebut,” kata Soedharmanto, seraya meminta pihaknya diberi waktu untuk terus bekerja dan fokus dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan murbei.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan murbei yang menyeret tersangka MKS selaku rekanan khusus di wilayah Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo. Belum termasuk wilayah lainnya, seperti Wajo Riaja dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Wajo. (dip)