Ilustrasi caleg. Foto: Istimewa
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 bergulir secara serentak di seluruh daerah di tanah air sejak 1 Mei 2023 dan berakhir pada Minggu (14/5/2023).
Khusus di Kabupaten Wajo, baru ada empat partai yang mendaftarkan bakal caleg di kantor KPU Wajo hingga Jumat (12/5).
“PKS, NasDem, PDIP, dan PPP. Yang berkasnya sudah lengkap tiga partai, yakni Nasdem, PDIP, dan PPP,” ungkap Anggota KPU Wajo, Iin Fitriani.
Lalu, apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seorang bacaleg untuk dinyatakan lolos berkas dan administrasi untuk ikut Pemilu 2024?
Secara spesifik, persyaratan menjadi anggota legislatif berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 yang terbagi ke dalam beberapa bagian.
Untuk persyaratan administratif tercantum dalam Pasal 11, sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Persyaratan administratif bakal calon yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
1. Berumur 21 tahun atau lebih;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau SMA sederajat.
6. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Terdaftar sebagai pemilih;
9. Bersedia bekerja penuh waktu;
10. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD;
11. Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.
12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan BUMN/BUMD.
13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:
1. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
2. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota bamus desa;
3. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
4. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu
(3) Persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(5) Terpidana penjara sudah mendapat kekuatan hukum tetap.
Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon legislatif tercantum dalam pasal 12, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
1. KTP-el;
2. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan tentang persyaratan administrasi.
3. Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA dan sederajat.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.
6. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
7. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…