Ilustrasi jalan beraspal. Credit foto: Pixabay
KABARWAJO.ID – Proyek peningkatan lima ruas jalan di Kabupaten Wajo mendapat sorotan lembaga Pelita Hukum Independen (PHI). Ketua PHI Wajo Sudirman mengatakan, proyek peningkatan jalan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 melalui Dinas Sosial Kabupaten Wajo itu diduga tidak sesuai peruntukan.
“Bahkan dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan Menteri serta Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029,” kata Sudirman dalam pernyataan tertulisnya yang diterima KABARWAJO.ID, Sabtu (6/12).
Dia menuturkan, lima ruas pekerjaan yang dikerjakan melalui Dinas Sosial Kabupaten Wajo dengan menggunakan anggaran DAU seharusnya diprioritaskan untuk sektor pendidikan. Pada pelaksanaannya, lanjut Sudirman, justru difokuskan pada pembangunan jalan.
“Temuan tersebut berpotensi menyalahi ketentuan penggunaan anggaran daerah,” ujar dia.
Sudirman menekankan, DPRD Kabupaten Wajo tidak menutup mata atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus mengacu pada regulasi dan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
“Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan anggaran bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum karena tidak sesuai peruntukan,” ucapnya.
Sudirman merinci, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2024, ada uraian kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan Napza di luar panti asuhan berupa pemberian akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar.
“Jika mengacu pada Permenkeu tersebut, maka lima ruas jalan ini dibangun untuk memberikan PMKS akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar,” jelas dia.
Adapun kelima ruas jalan melalui Dinas Sosial Kabupaten Wajo yakni:
Cegah Anggaran Tidak Terserap
Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani, berdalih proyek peningkatan jalan melalui Dinas Sosial secara normatif masih memiliki keterkaitan, sebab regulasi menyebutkan bahwa rehabilitasi sosial juga dapat mencakup dukungan terhadap akses layanan dasar.
“Langkah ini dipilih untuk mencegah anggaran tidak terserap dan harus dikembalikan ke pusat,” kata Sekda Wajo saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Wajo, Rabu (17/12).
Dia menuturkan, pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Wajo diambil dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pertimbangan regulasi.
“Pergeseran anggaran terjadi sebagai dampak dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah, yang mewajibkan pemerintah pusat hingga daerah melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh,” pungkasnya. [tim/kawa]
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…