WA Channel

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan terhadap tiga orang terduga pelaku penipuan online – lebih dikenal istilah passobis – yang ditangkap di wilayah Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku berinisial YH, TS, dan FN digerebek dan diringkus Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (24/7/2025).

Ketiganya ditangkap di Jalan Bhayangkara Lorong 4, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, penghentian penyidikan kasus tersebut melalui Restoratif Justice atas kemauan korban setelah kerugian dikembalikan, bukan karena ada permintaan imbalan uang dari penyidik.

“Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban, di mana laporannya telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan. Jadi, tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang,” kata Didik Supranoto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/9).

Dia menuturkan, korban berinisial PH telah mencabut laporannya secara resmi pada Jumat (8/8) karena kerugian yang dialami telah dikembalikan secara penuh oleh para pelaku.

Menurut Didik, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian pada Senin (11/8).

Dari gelar perkara pada hari yang sama, diputuskan penghentian penyidikan dan menetapkan kasus diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur Restoratif Justice.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus pada 12 Agustus 2025.

Surat pemberitahuan penghentian penyidikan juga secara resmi dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sehari kemudian, pada 13 Agustus 2025.

“Tidak ada penangguhan atau penghentian kasus yang tidak semestinya. Kasus di-SP3 karena sudah ada kesepakatan damai dan pengembalian uang korban sepenuhnya, yang merupakan esensi dari penyelesaian Restoratif Justice,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel.

“Artinya, sama sekali tidak ada transaksi uang untuk pihak penyidik dalam proses ini,” pungkasnya. (tim)