Jayapura, KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Jayapura menetapkan seorang pria berinisial PTR, 52 tahun, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
PTR disebutkan lahir di Sengkang, Kabupaten Wajo, pada 31 Oktober 1973. Pria tersebut berprofesi sebagai sopir yang disebutkan beralamat di Kota Jayapura.
“Melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1E huruf A dan ke 2E huruf B KUHPidana,” demikian keterangan Humas Polres Jayapura, Sabtu (29/11/2025).
Selain PTR, Polres Jayapura juga menetapkan seorang perempuan berinisial YS, 35 tahun, sebagai DPO. Dia dikenakan pasal yang sama dengan pria berinisial PTR, pasal 284 atas dugaan perbuatan perzinahan/perselingkuhan.
“Jika ada informasi terkait DPO, silahkan hubungi 081216611945 & 081248261050,” pungkas Humas Polres Jayapura dalam keterangan tertulis. []
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…