Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, KABARWAJO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pegawai yang nonjob di lingkungan pemerintah daerah bisa kembali ke jabatan semula selama tidak ada sanksi yang menyertainya.
Hal itu disampaikan Prof Zudan saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID terkait fenomena nonjob di lingkup pemerintah daerah.
“Bila saat nonjob tidak didahului pemeriksaan Inspektorat dan tidak ada penjatuhan sanksi, maka yang bersangkutan boleh ke eselon II B lagi (kembali ke eselon semula),” ungkap Prof Zudan, Rabu (9/7/2025).
Dalam kesempatan yang berbeda, ia menegaskan pihaknya akan melakukan optimalisasi pengawasan penerapan sistem merit melalui proses pengawasan setiap tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui surat bernomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025 per tanggal 12 Juni 2025, Prof Zudan menyampaikan apresiasi kepada pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap berkomitmen melaksanakan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif melalui pelaksanaan seleksi terbuka, uji kompetensi, maupun pengisian dengan penerapan Manajemen Talenta yang mengikutsertakan pejabat lingkup BKN sebagai Panitia Seleksi.
“Dalam rangka memastikan proses pengawasan pengisian JPT di Instansi Pemerintah dapat kami laksanakan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sebagai langkah meminimalisasi potensi konflik kepentingan, bersama ini kami informasikan bahwa mulai 1 Juni 2025 BKN tidak akan mengikutsertakan kembali Pejabat di Lingkungan BKN sebagai Panitia Seleksi Pengisian JPT di Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah,” jelasnya.
“Bagi Instansi Pemerintah yang saat ini sedang melaksanakan proses pengisian JPT dan dalam komposisi panitia seleksinya masih mengikutsertakan Pejabat di Lingkungan BKN, hal tersebut dapat dilanjutkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan pengisian JPT yang telah direncanakan,” pungkas mantan Penjabat Gubernur Sulsel dan Sulbar ini.
Pengusulan Pertek secara Online
Terkait proses pengusulan Peraturan Teknis (Pertek) ke BKN, Prof Zudan meminta BKD/BKPSDM tidak mengirim surat usulan kepegawaian secara manual, tetapi melalui sistem secara online yang sudah disediakan BKN sehingga instansi tidak perlu repot mengantarkan secara langsung atau via pos pengiriman.
“Contoh surat usulan masuk tanggal 31 Desember 2024, dimasukkan ke i-MUT BKN tanggal 24 April 2025. BKN bahkan menyelesaikan usulan selama 6 (enam) bulan rata-rata 5 (lima) hari, sesuai dengan Service Level Aggrement (SLA),” ungkapnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur serta Walikota di seluruh Indonesia, Senin (30/6/2025).
Prof Zudan menambahkan, BKN memiliki 43 produk layanan kepegawaian yang proses pelayanannya dilakukan secara digital untuk melayani kurang lebih 5 juta ASN.
Untuk produk layanan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) mulai dari proses pengadaan hingga pensiun dilakukan berbasis sistem jadi instansi tidak perlu mengirim surat usulan melalui pos, tetapi langsung memasukkan ke sistem.
Selain itu, untuk mempermudah koordinasi dan menjelaskan progres layanan kepegawaian yang diusulkan instansi, BKN setiap minggu mengadakan zoom meeting melaui “BKN Menyapa”. (*/adi)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…