Rapat paripurna di DPRD Wajo terkait Ranperda RPJMD 2025-2029.
Sengkang, KABARWAJO.ID – Pemerintah Kabupaten Wajo menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum yang disampaikan tujuh fraksi di DPRD Wajo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Wajo, Rabu (11/6/2025).
Salah satunya, terkait pandangan umum Fraksi NasDem yang menilai Ranperda RPJMD tidak lazim karena tidak adanya bab.
Pandangan umum Fraksi NasDem itu disampaikan juru bicaranya Taqwa Gaffar pada rapat paripurna DPRD Wajo sehari sebelumnya, Selasa (10/6).
“Maka perlu kami jelaskan bahwa keberadaan bab dalam sebuah produk hukum berupa peraturan daerah bukanlah sesuatu yang wajib,” kata Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin dalam sambutan tertulisnya.
Disebutkan, batang tubuh Ranperda RPJMD itu hanya memuat empat pasal. Berdasarkan ketentuan angka 68 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan dapat dikelompokkan menjadi buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian dan paragraf, apabila mengatur materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal.
“Meskipun ruang lingkup yang diatur dalam ranperda ini sangat luas, akan tetapi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, ketentuan yang memuat bab diatur dalam sistematika RPJMD dan diuraikan dalam Lampiran Ranperda,” jelas Wabup Wajo.
Baso Rahmanuddin menambahkan, Ranperda RPJMD itu juga telah melalui tahapan harmonisasi peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel di Makassar, Rabu (28/5/2025).
“Yang berarti, telah melalui suatu tahapan yang menguji struktur Ranperda ini untuk dapat dilanjutkan prosesnya hingga ke tahapan pembahasan seperti sekarang,” lanjut Wabup Wajo.
Rapat paripurna DPRD Wajo dengan agenda jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Wajo ini dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman dan dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Wajo menekankan pentingnya substansi serta kejelasan materi dalam RPJMD agar dapat menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Sehari sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Wajo melalui juru bicara masing-masing menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Ranperda RPJMD 2025-2029 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo. []
Baca Juga : Bupati Wajo Tegaskan Seluruh Visi-Misi dan Program Unggulan saat Kampanye Dituangkan Secara Terukur di RPJMD
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…