WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Kecamatan Tempe, Kamis (16/10).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita didampingi Wakil Ketua II Andi Rasyadi serta Ketua Komisi I, II, dan III ini dihadiri pelaku UMKM di kawasan RTH Callaccu selaku aspirator, OPD terkait, dan sejumlah Anggota DPRD Wajo.

Dalam RDPU tersebut, perwakilan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Wajo serta Dinas Lingkungan Hidup dicecar beberapa pertanyaan dari Anggota DPRD Wajo.

Ketua Komisi I DPRD Wajo Andi Amshar Timbang mempertanyakan terkait dasar hukum pengelolaan RTH Callaccu yang terkesan tumpang tindih antara kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Anggota DPRD Wajo lainnya, Andi Bayuni Marzuki, mempertanyakan adanya pungutan secara bervariasi mulai dari Rp 2,5 juta per tahun yang dilakukan oleh oknum di luar Pemerintah Kabupaten Wajo dan dinas terkait.

Sementara H Mustafa, mempertanyakan terkait adanya oknum yang disebut menguasai tiga booth kontainer di kawasan RTH Callaccu.

“Bisakah satu orang punya 3 booth. Kok bisa terjadi diklaim satu orang,” seru Mustafa.

Sementara Anggota DPRD Wajo Irfan Saputra juga menyoroti booth kontainer milik Pemkab Wajo di kawasan RTH Callaccu bisa dipindahtangankan.

“Ini perlunya dilakukan pengawasan dan penertiban di RTH,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan pihak DPRD Wajo, Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Wajo Muhammad Tahir menyatakan pengelolaan RTH Callaccu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Tahun 2022 selesai pembangunan RTH, dibentuk tim seleksi untuk mendapatkan pelaku UMKM yang akan menempati booth kontainer tersebut. Namun dengan adanya Perda nomor 6 tahun 2023, pengelolaan RTH dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Tugas Disperindagkop hanya sebagai pembina untuk (pelaku) UMKM, dan tidak pernah melakukan retribusi (sewa booth),” ujar Tahir.

Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo Andi Ahmad Ridha menuturkan, pihaknya melakukan retribusi kebersihan mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2023 sebesar Rp 150.000 per bulan.

“Karena RTH Callaccu masih tercatat sebagai aset DLH dan berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2023, maka dilakukan penarikan retribusi terkait sampah dan listrik,” ucap Andi Ridha.

Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita meminta persoalan booth kontainer RTH Callaccu bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Sementara Andi Amshar Timbang memberi waktu selama 3 hari ke OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan booth kontainer di RTH Callaccu.

“Kami memberi waktu selama 3 hari kepada OPD terkait untuk menyelesaikan masalah di RTH,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.