WA Channel

Tulisan : Drs. Sudirman Sabang, MH
(Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Wajo)

Para calon Arung Mabbicara dilantik, terlebih dahulu harus mengucapkan perjanjian pemerintahan yang menetapkan hak dan kewajiban Arung Mabbicara dan rakyat Limpo.

Di antara kewajiban Arung Mabbicara adalah para Arung Mabbicara tidak boleh melanggar hak-hak kebebasan rakyat Wajo.

Perjanjian pemerintahan tersebut ditutup dengan sumpah kedua belah pihak yang dipersaksikan ke hadapan Tuhan (Dewata) Yang Maha Esa.

Isi perjanjian tersebut adalah :

  1. Para Arung Mabbicara diibaratkan sebagai pohon yang rindang daunnya yang ‘wajo-wajonya’ (bayang-bayangnya) memberikan perasaan nyaman, sejuk dan aman bagi orang-orang Wajo dan sebagai imbalan dalam mengayomi rakyat, para Arung Mabbicara berhak untuk ditaati oleh rakyat sesuai dengan adat yang berlaku.
  2. Para Arung Mabbicara bertugas untuk menjauhkan rakyat dari bahaya bencana dan malapetaka serta mengusahakan agar rakyat mempunyai rumah tempat berteduh dan pakaian, sebagai imbalan rakyat berkewajiban untuk untuk mengerjakan sawah. (Jabatan para Arung Mabbicara sekali setahun).
  3. Para Arung Mabbicara berkewajiban untuk menjaga keamanan diri dan harta benda rakyat dari gangguan orang-orang jahat dan mengusahakan
    agar panen padi rakyat senantiasa berhasil, sedangkan rakyat berkewajiban untuk memotongkan padi para Arung Mabbicara sekali setahun.
  4. Para Arung Mabbicara berkewajiban untuk menunjukkan dan membuktikan kejahatan serta memaafkan kesalahan yang memohon ampun, jika kesalahan itu patut diampuni, selain dari itu para Arung Mabbicara harus memperhatikan keluh- kesah rakyat, sebaliknya rakyat berkewajiban untuk mengawal para Arung Mabbicara dalam hal Wajo berperang dengan negeri lain.
  5. Para Arung Mabbicara bertugas membenarkan rakyat yang memang benar, sedangkan rakyat sebagai imbalan harus menyerahkan sebagian daging kerbau (biasanya sebuah paha kerbau), jikalau rakyat memotong kerbau untuk upacara orang yang meninggal dunia yang berharta, tetapi tidak mempunyai turunan.
  6. Para Arung Mabbicara berhak untuk dibuatkan rumah oleh rakyat tidak berkewajiban untuk menyediakan bahan dan peralatan. Demikian pula halnya bagaimana untuk Arung Mabbicara dibuatkan sarapo (sambungan imbalan, maka Arung Mabbicara harus memberi makan dan minum kepada rakyat yang bekerja untuknya), rakyat juga tidak berkewajiban untuk membuat dinding lantai dan timpa’ laja (papan penutup bagian depan dan belakang atap yang disusun bertingkat), kecuali rakyat secara sukarela mengerjakannya atau diberikan upah untuk itu.
  7. Bilamana para Arung Mabbicara mengadakan pesta perkawinan, maka mereka berkewajiban untuk memberikan hadiah atau upah kepada rakyat yang membantu mereka dan jikalau para Arung Mabbicara kematian, maka kain putih yang terbentang yang dilalui mayat diberikan kepada rakyat itu, para Arung Mabbicara tidak boleh menolak orang yang datang untuk membantunya, tetapi mereka tidak boleh pula memaksa orang bekerja untuk mereka.
  8. Rakyat berkewajiban untuk datang memenuhi perintah para Arung Mabbicara yang berdasarkan adat kebiasaan negeri.
  9. Kedua pihak yang berjanji itu berkewajiban untuk saling memperingati dan saling menerima peringatan bilamana ada pihak yang khilaf serta saling membantu dalam hal satu pihak mengalami kesulitan.
  10. Para Arung Mabbicara tidak boleh melanggar hak- hak kebebasan rakyat.
  11. Para Arung Mabbicara tidak boleh memerintah rakyat laksana air yang mengalir dan hulu ke muara (tidak boleh memerintah rakyat menurut kehendak mereka belaka), sedangkan rakyat tidak boleh bertindak laksana air pasang yang naik ke pantai (tidak boleh melaksanakan kehendaknya secara sepihak).

Dengan demikian, adanya jaminan dalam perjanjian pemerintahan yang diucapkan para Arung Mabbicara tentang hak-hak kebebasan rakyat Wajo merupakan bukti bahwa kedaulatan rakyat tetap terjamin pada Dewan Pemerintahan Arung Patappulo.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintahan Arung Patappulo adalah pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.

Kedudukan dan peran Arung Mabbicara ini oleh Prof. Dr. Syukur Abdullah dalam disertasinya dikemukakan Arung Mabbicara adalah jabatan yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan atau legislatif menjadi pendamping Paddanreng untuk menetapkan hukum-hukum atau peraturan untuk wanua masing- masing atau secara bersama-sama untuk seluruh tanah Wajo.

Dengan adanya lembaga perwakilan semacam itu berarti bahwa keinginan atau aspirasi rakyat di ketiga Limpo dapat tersalurkan. Maka, kedaulatan di lembaga pemerintahan Arung Patappulo senantiasa dapat terwujud.

(diolah dari berbagai sumber)