Categories: Seputar Wajo

Rumah Bernyanyi Ilegal Disorot, Ketua Asosiasi Rumah Karaoke Wajo Desak Pemkab Tertibkan

Sengkang, KABARWAJO.ID – Keberadaan rumah bernyanyi ilegal di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo.

Saat melakukan audiensi dengan Bupati Wajo Andi Rosman pada Selasa (20/5/2025), Ketua MUI Kabupaten Wajo KH Muh Yunus Pasanreseng Andi Padi mengungkapkan keresahannya atas keberadaan rumah bernyanyi ilegal di pusat Kota Sengkang yang terlanjur identik sebagai Kota Santri.

“Kami sangat bahagia atas perkenan Bupati Andi Rosman menerima kunjungan MUI Wajo. Inti kunjungan ini ada tiga substansi, yakni menyampaikan hasil Fatwa MUI Wajo tentang kaifiyah pelaksanaan Qurban sesuai syar’i sebagaimana yang terungkap pada rapat Pemerintah Wajo bersama ormas, Sekab Wajo beberapa hari sebelumnya,” ungkap Yunus Pasanreseng.

“Fatwa tentang sobis, tentang maraknya rumah bernyanyi di kota santri, lebih parahnya disinyalir tidak berizin dan pengelolaan yang (tidak) sesuai aturan,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Rumah Karaoke Wajo Andi Pajung Peroe turut mendesak Pemerintah Kabupaten Wajo untuk segera mengambil tindakan terhadap usaha berkedok rumah karaoke yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, langkah ini dinilai penting guna menjaga citra usaha yang legal serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Andi Pajung menambahkan, keberadaan usaha ilegal ini tidak hanya merugikan para pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan, tetapi juga berpotensi menciptakan dampak negatif di masyarakat.

“Kami meminta Pemkab Wajo untuk segera melakukan penertiban terhadap rumah karaoke yang tidak memiliki izin. Ini penting agar usaha yang sah tidak tercoreng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya kepada KABARWAJO.ID.

Andi Pajung menuturkan, para pengusaha rumah karaoke yang legal telah memenuhi kewajiban mereka, termasuk membayar pajak dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, usaha ilegal justru beroperasi tanpa mengantongi izin serta tidak membayar pajak dan sering kali menjalankan usahanya tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Lebih ironis lagi, ada yang dalam praktiknya melanggar norma dan aturan sehingga merusak citra usaha legal yang telah berupaya menjaga kepatuhan,” tegasnya.

Karena itu, Asosiasi Rumah Karaoke Wajo berharap Pemkab Wajo segera mengambil langkah konkret, seperti razia dan pengawasan ketat agar usaha ilegal tidak semakin menjamur.

“Dengan demikian, ekosistem usaha karaoke di Wajo dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat ekonomi,” pungkas Andi Pajung.

(Adi PW)

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

8 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago