Categories: Laporan Khusus

Polemik Rumah Bernyanyi di Kota Santri: Asyik, tapi Tak Senangkan Hati

KABARWAJO.ID – Keberadaan rumah bernyanyi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali mendapat sorotan sejumlah pihak. Di antaranya dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo.

Ketua MUI Kabupaten Wajo KH Muh Yunus Pasanreseng Andi Padi bahkan menyampaikan keresahan terkait maraknya rumah bernyanyi saat berkesempatan audiensi dengan Bupati Wajo Andi Rosman pada Selasa (20/5/2025).

Menurut Anregurutta, maraknya keberadaan rumah bernyanyi yang disinyalir tidak berizin dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan dinilai bertentangan dengan citra Kota Sengkang dan Kabupaten Wajo sebagai Kota Santri.

Ia berharap, ada perhatian pemerintah dan pihak terkait atas aktivitas tempat-tempat hiburan yang dianggap “tak senangkan hati” (baca: meresahkan) dan berpotensi terjadinya pelanggaran norma agama dan sosial kemasyarakatan.

“Kalau izinnya hanya sampai jam tertentu tapi beroperasi hingga lewat batas, ini jelas membuka peluang besar untuk kemungkaran. Hendaklah ada di antara kamu sekelompok umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,” ucap Ketua MUI Wajo dalam pernyatannya kepada wartawan.

Sorotan terhadap aktivitas rumah bernyanyi/rumah karaoke yang dinilai menyimpang juga datang dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Mustafa.

Politisi Partai Gerindra ini meminta Satuan Polisi Pamong Praja serta instansi terkait untuk konsisten mengawasi dan menertibkan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Mustafa berpandangan, jam operasional beberapa tempat hiburan malam yang kadang hingga menjelang Subuh dinilai mengganggu konsentrasi masyarakat, khususnya dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Pengawasan dan penertiban ini sangat penting agar tidak terjadi gejolak sosial akibat kegiatan di THM yang berkedok rumah bernyanyi,” kata dia.

Sebut Sudah Sesuai dengan Aturan

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Karaoke Kabupaten Wajo Andi Pajung Peroe dalam surat terbuka mengaku keberatan dan merasa perlu memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Tidak ada Perda di Kabupaten Wajo yang melarang secara eksplisit maupun implisit kegiatan usaha karaoke, pernyataan bahwa usaha karaoke melanggar Perda tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merupakan bentuk disinformasi,” kata Andi Pajung Peroe melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/5/2025).

Dia berdalih, usaha karaoke yang berada di bawah naungan Asosiasi Rumah Karaoke Kabupaten Wajo dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Andi Pajung merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengatur standar penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, termasuk karaoke.

“Seluruh anggota kami telah memenuhi persyaratan perizinan, standar operasional, dan norma-norma yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai bagian dari masyarakat yang sah dan patuh terhadap hukum, kami tidak pernah berniat melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Justru kami berkomitmen untuk menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jika terdapat pelanggaran nyata, tentu kami terbuka untuk dibina, bukan dihakimi lewat opini tanpa dasar hukum,” lanjut Andi Pajung dalam pernyataannya.

Penelusuran KABARWAJO.ID, polemik terkait aktivitas rumah karaoke di Kota Sengkang tak ubahnya “lagu lama” yang terdengar kembali.

Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait di Gedung DPRD Wajo.

(Tim kabarwajo)

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

6 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago