Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Dok. Istimewa
KABARWAJO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi terkait polemik tunjangan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Tito, tunjangan Anggota DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan besaran tunjangan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Ya, PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD. Disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/9), dilansir kumparan.
Salah satu yang menjadi sorotan, yakni tunjangan rumah bagi anggota DPRD. Eks Kapolri ini mengatakan, tunjangan itu harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal setiap daerah.
Mendagri meminta agar kepala daerah dan DPRD membuka ruang komunikasi dengan publik.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” pungkasnya. (*/kum)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…