WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Wajo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).

PSU tersebut berdasarkan surat rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kecamatan Tempe dengan nomor 010/HK.01.01/K.SN-21.14/02/2024.

PSU itu lantaran ditemukan berkas formulir yang tidak lengkap dan berada di luar kotak suara serta adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya tanpa memiliki KTP-elektronik yang sesuai dengan alamat TPS.

Adapun lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 05 Kelurahan Maddukelleng untuk 3 jenis surat suara yakni DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten; TPS 10 Teddaopu untuk 2 jenis surat suara yakni Presiden-Wakil Presiden dan DPD; TPS 06 Wiringpalennae untuk 4 jenis surat suara yakni Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.

Selanjutnya TPS 07 Kelurahan Pattirosompe termasuk 5 jenis surat suara atau pemungutan suara ulang keseluruhan dan di TPS 03 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla.

Pantauan Tim Kabar Wajo di TPS 07 Kelurahan Pattirosompe, sejumlah warga tampak antusias menggunakan hak pilihnya meski harus dilakukan pencoblosan ulang.

“Saya tetap pergi memilih, ini kan dilakukan lima tahun sekali,” kata salah seorang warga, Arifin.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Wajo Andi Hasnadi menekankan kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan momen pelaksanaan PSU dengan melakukan politik uang.

“Peserta calon anggota legislatif dan DPD yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif berupa diskualifikasi serta pembatalan sebagai calon anggota DPRD atau DPD,” ujar dia. (tim)