Categories: Seputar Sulsel

Akta Pendirian Koperasi Merah Putih Se-Sulsel Ditarget Selesai Akhir Juni 2025, Sekdaprov Ingatkan Tak Ada Syarat Tambahan

MAKASSAR – Proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) se-Sulawesi Selatan ditargetkan selesai hingga akhir Juni 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyatakan, Koperasi Merah Putih baru bisa terbentuk jika sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Salah satu persyaratan terbentuknya koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan,” kata Jufri Rahman di Makassar, Senin (20/5/2025).

Menurutnya, saat ini Sulawesi Selatan memiliki 734 notaris. Sekdaprov menuturkan, pemetaan telah dilakukan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.

“Pak Kanwil (Kemenkum Sulsel) telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” ujar dia.

Jufri Rahman sekaligus mengingatkan seluruh pihak tidak mempermainkan tahapan pendirian koperasi.

“Ini sebagai warning agar tidak ada yang mempermainkan. Itu akan menjadi sasaran para auditor dari Inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di hari kemudian, termasuk jika ada (oknum notaris) yang mensyaratkan syarat tambahan yang tidak dicantumkan di dalam persyaratan,” ucap Sekda Sulsel.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan hanya lima dokumen wajib diserahkan kepada notaris, yaitu: berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus, berita acara rapat pendirian koperasi, daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus, daftar hadir rapat pendirian, dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga pengurus dan pengawas koperasi.

“Kita mendukung program ini. Jadi intinya Kementerian Hukum sudah sangat siap memberikan pelayanan. Untuk pengesahan badan hukumnya, yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris lalu meng-upload nanti aktanya itu, dan dokumen lainnya,” jelas Andi Basmal.

“Kemudian Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya butuh waktu 7 menit untuk pengesahan badan hukumnya itu,” sambung dia.

Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkum Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, 100 persen akta pendirian legalitas koperasi rampung pada akhir Juni 2025. (*)

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

7 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago