Dua tersangka kasus illegal logging di Wajo. Foto: Dok. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi
KABARWAJO.id – Kasus illegal logging yang menyeret dua tersangka masing-masing SD (58) sebagai pemilik kayu dan MP (56) sebagai penampung kayu ilegal memasuki babak baru.
Keduanya segera menjalani persidangan setelah tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sengkang.
Proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sulsel pada 3 Juli 2023.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, kasus ini terungkap saat tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan satu truk dengan nomor pelat DP 8737 GZ yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran yang tidak disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) di Kabupaten Wajo pada Minggu 28 Mei 2023.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan SD yang merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang diduga kuat dari hasil pembalakan liar.
“Tersangka SD merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang beralamat di Dusun Tole-Tole, Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur ini sudah lama menjadi target dan sering dilalukan pengintaian, namun selalu berhasil mengelabui petugas,” ungkap Aswin Bangun.
Dia menambahkan, SD tak berkutik setelah digerebek oleh tim operasi di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana. Dari hasil pemeriksaan terhadap SD, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki dokumen atau SKSHH-KO.
“Tersangka SD dan MP telah melanggar Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI. No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas dia.
Menurut Aswin Bangun, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Dia mengapresiasi kinerja cepat tim penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, kejahatan tersebut merugikan banyak orang. Saat ini Tersangka SD dan MP sebagai pemilik dan penampung kayu ilegal di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan segera disidangkan,” pungkas Aswin.
(Sumber : Humas Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…