KABARWAJO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin Kepala Unit Jatanras Ipda Hirsul berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial BS, 33 tahun.
BS diketahui beralamat di Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan sempat diamankan di Mako Polres Wajo.
“Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 (WITA),” ungkap Hirsul melalui keterangan tertulisnya ke wartawan, Sabtu (31/10).
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap BS setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo. Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 03.30 WITA di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
“Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US di halaman rumah tantenya. Setelah memarkir kendaraan pada malam hari, korban masuk ke rumahnya yang berada di samping lokasi parkir,” sebut keterangan Humas Polres Luwu.
“Namun, ketika terbangun sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula,” imbuhnya.
BS selanjutnya diamankan oleh personel Polres Wajo yang kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Polres Luwu untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjuti.
Kepada polisi, BS mengakui perbuatannya dan mengaku motor tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba serta bermain judi online.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu,” imbuh keterangan pers Polres Luwu.
Dalam penangkapan terhadap BS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis trail Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US, nomor mesin KD11E1329452 dan nomor rangka MH1KD1111NK3301.
“Penyidik Satreskrim Polres Luwu terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjuti,” pungkasnya. (tim/dipa)



