MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Selain kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 yang kini dalam tahap penyidikan, tim Penyidik Kejati Sulsel juga tengah mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Di antaranya penyelidikan terkait mafia penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) Pemprov Sulsel sepanjang 2024-2025. Proyek kucuran Kementerian Pertanian senilai total Rp243,6 miliar, dengan rincian Rp123,6 miliar pada tahun 2024 dan Rp120 miliar pada tahun 2025 itu, diduga bermasalah.
“Kami menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa,” ungkap Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin, dalam keterangannya di Makassar, Senin (2/11).
Selain itu, penyidik Kejati Sulsel juga tengah menyelidiki terkait program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone 2024-2025.
Penyidik menemukan adanya pokir DPRD Bone yang dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) padahal tidak pernah ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami menemukan indikasi persekongkolan jahat dalam penetapan APBD Bone 2024. Akibat masuknya anggaran ini, dana krusial seperti THR Guru sebesar Rp37 miliar, TPP ASN Pemkab Bone, BPJS Kesehatan warga miskin tidak bisa terbayarkan. Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” sebut Kepala Kejati Sulsel.
Sementara sejumlah perkara yang kini naik ke penyidikan yakni perjalanan dinas fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III (2022-2023), korupsi Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022, fraud jasa keuangan di Makassar, mark-up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024, dan jual beli izin lokasi dan HGB di BPN Kota Makassar. (*/dipa)



