WA Channel

KABARWAJO.ID – Reformasi Polri tengah memasuki fase krusial dengan adanya pembentukan lembaga khusus yang bertujuan meningkatkan profesionalisme serta mengembalikan kepercayaan publik.

Tak tanggung-tanggung, Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan dengan melantik Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025 dengan melibatkan tokoh seperti Mahfud MD dan Otto Hasibuan.

Salah satu tugas utama komite tersebut yakni memberikan rekomendasi kebijakan strategis langsung kepada Presiden, termasuk kemungkinan perubahan undang-undang untuk menjawab aspirasi masyarakat.

Komisi Percepatan Reformasi Polri ini akan fokus menjadi jembatan antara Polri dan masyarakat serta memperkuat komunikasi publik yang transparan.

Kendati demikian, alih-alih mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sejumlah kasus yang ditangani Kepolisian Resor Wajo justru berakhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Salah satunya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Honda HR-V senilai Rp140 juta yang dilaporkan sejak tahun 2023. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, Inspektur Polisi Satu Fachrul, saat dikonfirmasi awak media tak menampik penghentian penyelidikan kasus tersebut.

“Iya, kasus ini sudah di-SP3-kan atau dihentikan oleh pejabat sebelumnya. Penghentian itu dilakukan karena hasil gelar perkara menyimpulkan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan,” kata Fachrul, Rabu (28/1/2026).

Kendati demikian, dia menegaskan peluang membuka kembali perkara tersebut tetap terbuka sepanjang pelapor mampu melampirkan alat bukti baru (novum).

“Insyaallah, kami akan membuka kembali kasus ini sepanjang ada bukti baru yang dilampirkan kembali oleh pelapor,” ujar dia.

Duga Ada Kejanggalan

Mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil itu mendapat sorotan dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sidenreng Rappang, Purmadi Muin.

Dia menilai, penghentian perkara tersebut menyimpan kejanggalan serius dan patut dipertanyakan secara terbuka. Menurut Purmadi, sejak awal korban telah melengkapi alat bukti yang kuat, baik secara formil maupun materiil.

“Kasus ini jelas janggal. Korban sudah melengkapi bukti, termasuk bukti transfer visual bahwa uang Rp140 juta telah dikirim ke rekening yang ditunjuk terlapor. Transaksi tidak dilakukan tunai karena pelaku yang menolak,” tegas H Ady, sapaan akrabnya.

Dia menekankan bahwa dalam proses transaksi, terdapat saksi-saksi yang hadir langsung, menyaksikan pengecekan dan kesepakatan pembelian mobil Honda HR-V, termasuk bukti foto dan video yang menunjukkan adanya persetujuan setelah dana ditransfer melalui BRI Link.

“Bukti kedua, ada saksi. Bukti ketiga, ada foto dan video. Bahkan ada pengakuan bahwa uang sudah masuk. Ini sangat disesalkan, kenapa kasus yang sebelumnya dianggap cukup bukti justru tiba-tiba dihentikan,” ucap Purmadi.

Dia menambahkan, secara logika hukum, unsur-unsur peristiwa pidana telah terpenuhi dengan indikator korban nyata dan jelas, kerugian Rp140 juta terbukti, indikasi penipuan kuat, serta saksi dan bukti transaksi tersedia.

“Ini kan aneh, keluarga korban menagih keadilan. Ada apa sehingga kasus ini dimatikan? Uang Rp140 juta tidak dikembalikan, pelaku bebas, sementara korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” seru Purmadi.

Sebelumnya, korban bernama Sri Wahyuni, warga Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya pada 19 November 2023, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/XI/2023/SPKT/Polres Wajo/Polda Sulsel.

Dalam laporannya, Sri Wahyuni menyebut terlapor berinisial Launding alias Rudi, yang menawarkan penjualan mobil Honda HR-V dengan harga kesepakatan Rp140.000.000. Transaksi tersebut terjadi di Dusun Lauwwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Korban mengungkapkan, pembayaran dilakukan melalui transfer Bank BRI atas permintaan terlapor yang menolak pembayaran tunai.

Bukti transfer digital menunjukkan dana Rp140 juta telah dikirim ke rekening atas nama Fenny Rahmawati, sebagaimana tercatat dalam riwayat transaksi perbankan.

Tak hanya itu, korban juga mengantongi bukti transfer bank, kuitansi pembayaran, rekam jejak percakapan digital, saksi-saksi, foto dan rekaman visual saat mobil diperlihatkan dan dicek.

Namun belakangan, mobil yang dijanjikan tidak dapat dieksekusi, bahkan unit yang hendak diserahkan disebut berbeda dengan mobil yang sebelumnya disepakati, sehingga korban menolak dan menilai terlapor telah ingkar janji.

“Mobil yang mau diserahkan bukan mobil yang kami cek dan sepakati. Setelah uang ditransfer, semuanya berubah,” ungkap Sri Wahyuni.

Ironisnya, meski Satreskrim Polres Wajo telah menerbitkan sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan melakukan gelar perkara, hingga memasuki tahun 2026, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

Dalam salah satu SP2HP tertanggal 15 Januari 2024, penyidik menyebut belum ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara, meski penyelidikan telah berjalan dan melibatkan permintaan bantuan ke Subdit Cyber Polda Sulsel, serta koordinasi dengan pihak bank dan OJK.

“Sejak dipanggil sekali, setelah itu tidak ada lagi informasi. Sekarang sudah dua tahun lebih, tapi kasus ini seperti dibiarkan mengambang,” ujar Sri Wahyuni dengan nada kecewa.

Dia menyatakan, akan mengadukan penanganan perkara ini ke Polda Sulsel, Mabes Polri, Kompolnas RI, hingga Ombudsman RI. Sri Wahyuni berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan transparansi dalam penanganan perkara yang telah merugikannya secara materiil dan psikologis.

“Yang kami tuntut hanya kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Skandal Seksual Oknum Eks Bawaslu Wajo Juga Berakhir SP3

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dok. Istimewa/HO

Kasus lain yang berakhir SP3 yakni kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum eks Anggota Bawaslu Wajo, HR.

Di satu sisi, Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita, selaku penasihat hukum korban menilai kasus ini sangat terang dan jelas telah memenuhi unsur pasal sebagaimana yang telah dilaporkan oleh korban di Polres Wajo.

“Proses penyelidikan semakin menunjukkan klise yang sangat nyata, dengan beberapa bukti yang diajukan pada saat korban menghadiri panggilan polisi, hal yang patut ditekankan adalah adanya pengakuan langsung oleh pelaku atas perbuatannya,” kata Ambara dalam siaran persnya, dikutip KABARWAJO.ID, Jumat (13/2/2026).

Dia menilai, kinerja Polres Wajo yang tidak maksimal bertolak belakang dengan semangat serta prinsip dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut Ambara, tim penasihat hukum telah berupaya agar penyidik melakukan Visum et Psikiatrikum (VeP).

“Pasca 13 Oktober dengan terbitnya SP2HP, kuasa hukum kembali mengajukan Permintaan Jawaban Tidak Dilaksanakannya VeP dan tidak diterapkannya Pasal 6c UU TPKS, namun tidak ada respons hingga SP3 dikeluarkan,” ungkap dia.

“Terhadap tindakan Penyidik yang tidak memberikan akses atau rekomendasi VeP kepada korban telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 7 tahun 2022 Pasal 10 ayat (2) huruf g yang menekankan larangan dalam penegakan hukum menghambat kepentingan pelapor yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya. Sementara perihal VeP ini telah dikoordinasikan berulang kali di hadapan penyidik serta melalui legal opini dan surat oleh tim kuasa hukum,” jelas Ambara.

LBH Makassar menilai ada kesan Polres Wajo tidak serius atas laporan yang yang telah diajukan oleh korban termasuk menolak hasil asesmen dengan alasan asesmen psikolog tersebut dilakukan secara mandiri tanpa adanya permintaan dari Penyidik. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum mendesak penyidik melakukan visum namun tetap diabaikan oleh penyidik.

Kedua, ada hak korban yang disingkirkan oleh penyidik yang di mana hak untuk visum itu secara terang diabaikan. Polres Wajo menggunakan dalil bahwa bukti visum telah digunakan pada kasus yang lain namun tersangka divonis bebas. Hal ini memberikan kesan bahwa visum bukan hal yang wajib diberikan kepada korban melainkan hal yang bersifat subjektif menurut penyidik.

Ketiga, tidak hanya mengaku kepada penyidik saat di pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya ketika diperiksa oleh tim DKPP Bawaslu RI.

“Bahkan terduga pelaku telah dijatuhi sanksi tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu oleh DKPP Bawaslu karena terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Ambara.

Melalui fakta-fakta tersebut, Polres Wajo seharusnya bersikap tegas dan merespon laporan pidana yang telah lama dilaporkan bukan malah sebaliknya dengan menghentikan penyelidikan dan hanya berpatokan pada Pasal 184 KUHAP sementara ada perluasan alat bukti yang diatur dalam UU TPKS.

“Keputusan Polres Wajo menerbitkan SP3 ini tentu saja memberikan dampak negatif ke berbagai hal, seperti kondisi mental korban, serangan berupa stigma dan masih banyak lagi beban yang lain yang ditanggung oleh korban,” ucap dia.

LBH Makassar menganggap penanganan kasus itu merupakan gambaran ketidakbecusan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa yang di mana Polres Wajo masuk dalam catatan dalam potret kegagalan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

“Penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban kembali disakiti, kali ini bukan oleh pelaku, tetapi oleh sistem hukum yang seharusnya menjadi pelindung. Proses hukum yang tidak sensitif dan berbelit justru memperkuat pesan berbahaya. Bahwa keberanian perempuan untuk melapor bisa berujung pada penderitaan yang lebih panjang,” imbuh Ambara.

Serap Aspirasi Jurnalis untuk Rekomendasi ke Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerap aspirasi jurnalis. Foto: Dokumentasi Humas Kemensetneg

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya telah mengadakan audiensi dengan asosiasi pers di Ruang Aspirasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (26/11/2025). Unsur komisi yang hadir dalam audiensi tersebut adalah Badrodin Haiti, Idham Azis, dan Ahmad Dofiri.

Badrodin Haiti menekankan bahwa audiensi itu diharapkan bisa menampung rekomendasi terhadap reformasi Polri dengan pihak yang paling sering terlibat dengan Polri yakni jurnalis.

“Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,” ujar Badrodin Haiti membuka.

Rekomendasi pertama datang dari Komisi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aiman Witjaksono yang berharap kepolisian bisa berubah dari sisi struktur, kultur, dan tata kelola. Aiman melihat tidak hanya kepolisian yang harus berubah, namun juga sistem penegakan hukum.

“Polri yang menjadi penyidik utama tentu menjadi garda terdepan dari penegakan hukum negara kita. Kita tidak ingin negara punya tingkat ketidakpercayaan yang begitu besar karena penegakan hukum penuh rasa ketidakadilan,” ujar Aiman.

Sementara Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyoroti serangan fisik terhadap jurnalis, namun tidak ada proses hukum yang berjalan.

“Perlu adanya penyelidikan di tingkat dasar kepolisian dan ada kurikulum etika kerja antara jurnalis dan kepolisian,” ucap Erick.

Sekretaris Jenderal Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari) Risty Rustarto, turut menyoroti pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Polri. Risty juga meminta ada perbaikan secara meritokrasi dalam perekrutan dan juga transparansi pengawasan.

Sementara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melaporkan riset yang mereka lakukan tahun lalu terkait serangan yang dialami media setelah memberitakan hal kritis.

Menurut Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dari kasus siber yang dialami 7 media yang melapor, 4 di antaranya menjadi korban serangan dunia siber dari kepolisian. Tidak hanya dari dunia siber, wartawan juga kerap merasa tidak aman dalam meliput aksi demonstrasi.

Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI Wenseslaus Manggut menyebut pihaknya sudah menciptakan Komite Keselamatan Jurnalis. Hal ini dikarenakan konflik kerap terjadi di daerah yang memiliki program strategis nasional. Banyak polisi tidak paham laporan pers harus melalui pelaporan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

“Ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah. Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut,” ujar Wenseslaus.

Sementara Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo menyebut hal yang sama. Menurutnya, proses penanganan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis cenderung lambat.

Selaku pendamping jurnalis, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menyebut dua hal krusial yang perlu dipahami yakni jurnalis sebagai pelapor dan sebagai yang dilaporkan. Mustafa kemudian merekomendasikan adanya desk khusus pelaporan kasus kekerasan pers, agar polisi bisa fokus menangani kasus serupa.

Di akhir audiensi, Ahmad Dofiri sepakat terkait perlu adanya penguatan pengawasan dari Kompolnas. Di sisi lain, Dofiri meminta bantuan jurnalis untuk bangun partisipasi bermakna dengan menayangkan sisi humanis dari Polri.

“Profesionalismenya tetap ditampilkan, namun tetap humanis,” ungkap Dofiri.

(Tim/Sebagian data diolah dari rilis Humas Kemensetneg)