Sengkang, KABARWAJO.id – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Saktiar, menanggapi terkait bantuan mesin pemintal sutra senilai Rp 1,7 miliar di Kabupaten Wajo yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diduga fiktif.
Melalui rilisnya, Saktiar menjelaskan pengadaan alat pemintal sutera dilakukan Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Wajo yang tertuang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Pengadaan alat pemintal sutra ini, lanjut dia, merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Wajo pada kemajuan perekonomian masyarakat Wajo, khususnya terkait dengan persutraan, di mana masyarakat se-nusantara secara luas telah mengenal persutraan sebagai produk andalan dari daerah Wajo dan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Wajo yang perlu dilestarikan melalui peran aktif Pemerintah Daerah.
“Terkait keterlambatan barang ini tiba di Wajo sesuai kontrak, BPK memberikan atensi agar dijalankan hak dan kewajiban melalui pemberian denda keterlambatan sesuai klausul kontrak dan pemblokiran pembayaran hingga fisik barang tiba di Kabupaten Wajo dalam rangka menjamin pemenuhan aturan perundang-undangan,” jelas Saktiar, Jumat (9/6/2023).
Menurut dia, keberadaan fisik alat pemintal sutra di Kabupaten Wajo saat ini dan pemblokiran pembayaran sampai dengan barang tiba di Kabupaten Wajo memberikan keyakinan bahwa barang tersebut tidak fiktif dan terhindar dari tindakan yang berakibat merugikan keuangan negara atau daerah.
“Perlu diketahui bahwa fiktif diartikan barang tersebut tidak ada dan tidak dapat dihadirkan serta merugikan keuangan negara/daerah secara umum. Dipahami sebagai tindakan yang berakibat negara atau daerah tidak menerima hak sesuai jumlah uang yang telah dikeluarkan berdasarkan kontrak atau kesepakatan sesuai aturan perundang-undangan,” urainya.
Saktiar memastikan pihaknya akan memberikan atensi dan mengawal proses pengadaan mesin pemintal sutra ini sampai dengan berfungsi nantinya.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan mesin pemintal sutra di Kabupaten Wajo tahun 2022 senilai Rp 1,7 miliar menjadi temuan BPK. Mesin pemintal sutra tersebut secara administrasi pencairannya telah dibayarkan 100 persen, namun hingga selesai masa kontrak barang secara fisik belum ada di Kabupaten Wajo.
Pihak rekanan yakni PT NH saat dikonfirmasi mengatakan peralatan mesin pemintal masih dalam proses perakitan di India. Pihak rekanan menjelaskan bahwa pemesanan barang tidak langsung ke pabrik dan melalui distributor PT SKW di Jakarta. PT SKW ini yang melakukan pemesanan ke India. (APJ)




Tinggalkan Balasan