Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dok. Istimewa/HO
Makassar, KABARWAJO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti kinerja Kepolisian Resor Wajo buntut terbitnya dokumen Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum eks Anggota Bawaslu Wajo, HR.
Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita, selaku penasihat hukum korban menilai kasus ini sangat terang dan jelas telah memenuhi unsur pasal sebagaimana yang telah dilaporkan oleh korban di Polres Wajo.
“Proses penyelidikan semakin menunjukkan klise yang sangat nyata, dengan beberapa bukti yang diajukan pada saat korban menghadiri panggilan polisi, hal yang patut ditekankan adalah adanya pengakuan langsung oleh pelaku atas perbuatannya,” kata Ambara dalam siaran persnya, dikutip KABARWAJO.ID, Jumat (13/2/2026).
Dia menilai, kinerja Polres Wajo yang tidak maksimal bertolak belakang dengan semangat serta prinsip dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut Ambara, tim penasihat hukum telah berupaya agar penyidik melakukan Visum et Psikiatrikum (VeP).
“Pasca 13 Oktober dengan terbitnya SP2HP, kuasa hukum kembali mengajukan Permintaan Jawaban Tidak Dilaksanakannya VeP dan tidak diterapkannya Pasal 6c UU TPKS, namun tidak ada respons hingga SP3 dikeluarkan,” ungkap dia.
“Terhadap tindakan Penyidik yang tidak memberikan akses atau rekomendasi VeP kepada korban telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 7 tahun 2022 Pasal 10 ayat (2) huruf g yang menekankan larangan dalam penegakan hukum menghambat kepentingan pelapor yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya. Sementara perihal VeP ini telah dikoordinasikan berulang kali di hadapan penyidik serta melalui legal opini dan surat oleh tim kuasa hukum,” jelas Ambara.
LBH Makassar menilai ada kesan Polres Wajo tidak serius atas laporan yang yang telah diajukan oleh korban termasuk menolak hasil asesmen dengan alasan asesmen psikolog tersebut dilakukan secara mandiri tanpa adanya permintaan dari Penyidik. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum mendesak penyidik melakukan visum namun tetap diabaikan oleh penyidik.
Kedua, ada hak korban yang disingkirkan oleh penyidik yang di mana hak untuk visum itu secara terang diabaikan. Polres Wajo menggunakan dalil bahwa bukti visum telah digunakan pada kasus yang lain namun tersangka divonis bebas. Hal ini memberikan kesan bahwa visum bukan hal yang wajib diberikan kepada korban melainkan hal yang bersifat subjektif menurut penyidik.
Ketiga, tidak hanya mengaku kepada penyidik saat di pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya ketika diperiksa oleh tim DKPP Bawaslu RI.
“Bahkan terduga pelaku telah dijatuhi sanksi tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu oleh DKPP Bawaslu karena terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Ambara.
Melalui fakta-fakta tersebut, Polres Wajo seharusnya bersikap tegas dan merespon laporan pidana yang telah lama dilaporkan bukan malah sebaliknya dengan menghentikan penyelidikan dan hanya berpatokan pada Pasal 184 KUHAP sementara ada perluasan alat bukti yang diatur dalam UU TPKS.
“Keputusan Polres Wajo menerbitkan SP3 ini tentu saja memberikan dampak negatif ke berbagai hal, seperti kondisi mental korban, serangan berupa stigma dan masih banyak lagi beban yang lain yang ditanggung oleh korban,” ucap dia.
LBH Makassar menganggap penanganan kasus itu merupakan gambaran ketidakbecusan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa yang di mana Polres Wajo masuk dalam catatan dalam potret kegagalan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.
“Penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban kembali disakiti, kali ini bukan oleh pelaku, tetapi oleh sistem hukum yang seharusnya menjadi pelindung. Proses hukum yang tidak sensitif dan berbelit justru memperkuat pesan berbahaya. Bahwa keberanian perempuan untuk melapor bisa berujung pada penderitaan yang lebih panjang,” imbuh Ambara.
Atas serangkaian fakta-fakta tersebut, LBH Makassar mendesak Polres Wajo untuk segera bertindak tegas dan profesional dengan:
Ambara menambahkan, keterlambatan Polres Wajo dalam menetapkan tersangka bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan institusional Polri dalam menegakkan keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Dia menyebut, kasus ini adalah ujian nyata bagi kepolisian, apakah mereka benar-benar berpihak pada korban, atau justru kembali melanggengkan ketimpangan dan kekuasaan yang menindas.
“Korban telah melakukan bagiannya, ia bersuara, melapor, menyerahkan bukti, dan menghadapi trauma yang dalam. Kini giliran negara, melalui Polres Wajo, untuk menunjukkan keberpihakan nyata. Keadilan tidak bisa terus ditunda atas nama prosedur. Karena di balik setiap prosedur yang tertunda, ada satu perempuan yang terus menunggu, dalam luka yang belum sembuh,” tutup Ambara. (tim)
Berita Terkait :
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…