KABARWAJO.ID – Tim Patroli Siaga Reserse (Pagar) Resmob Polres Wajo dibantu tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anoa Resmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap AP, 43 tahun, dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AP ditangkap di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sekitar pukul 16.00 WITA, Sabtu (31/10).
Katim URC Anoa, Iptu Jefri Yosep, dalam keterangannya menyatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (12/8/2021) di Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Korban AH, 29 tahun, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya diparkir di halaman kantor PT Tiga Mandala Sulawesi dalam keadaan terkunci stang.
“AP telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Wajo sejak tahun 2021,” ungkap Jefri.
Dia menambahkan, Tim Pagar Resmob Polres Wajo lalu berkoordinasi dengan Tim URC Anoa Resmob Polda Sultra untuk melakukan pencarian dan penyelidikan secara bersama.
Hasil pengembangan, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
“Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan,” imbuh Jefri.
Menurut dia, penangkapan terhadap AP sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarwilayah jajaran kepolisian dalam mendukung pengungkapan tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya terdeteksi berada di luar wilayah hukum tempat kejadian perkara. (tim/dipa)



