Categories: Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Polman, 1.617 Liter Solar Hendak Dibawa ke Wajo

KABARWAJO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar.

Pengungkapan ini disampaikan Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis bersama Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian dalam kegiatan press release yang digelar di lobi utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Senin (26/10).

Dijelaskan bahwa pada tanggal 21-22 Oktober 2026, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil menggagalkan penyelundupan dan penimbunan BBM bersubsidi di dua kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam pengungkapan di Jalan Trans Sulawesi Majene-Polman, tepatnya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (22/10), tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing AA (40) dan AA (23) serta satu unit kendaraan pengangkut.

“Dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah dump truck Isuzu yang melintas di lokasi. Pemeriksaan di bagian bak kendaraan, petugas menemukan 1 tandon besar sebanyak 1.023 liter dan 18 jeriken sebanyak 594 liter. Total 1.617 liter solar subsidi,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, kepada wartawan di Mamuju.

Berdasarkan pemeriksaan, BBM subsidi tersebut dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Polewali Mandar dengan harga Rp400.000 per jeriken.

Azis menyebut, solar subsidi itu rencananya akan dibawa lintas provinsi menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

“Para tersangka telah ditahan, seluruh barang bukti disita di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan jejak penyuplai, termasuk memburu inisial IW di Polman serta jaringan penyalur lainnya,” ungkap Azis.

Atas perbuatan terduga pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah) Jo Pasal 20 huruf c dan/d atau d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. (tim)

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Sepak Bola Porprov Sulsel 2026: Tendangan Terukur Fathur Irwan Bawa Takalar Bungkam Palopo 1-0

Tim sepak bola Kabupaten Takalar berhasil memperoleh 3 poin usai mengalahkan tim Palopo dengan skor…

33 menit ago

Sepak Bola Porprov Sulsel 2026 Digelar di 4 Lokasi, Sekretaris Asprov PSSI Sulsel: Hadirkan Tontonan untuk Masyarakat

"Motto kami di PSSI, sepak bola untuk masyarakat. Kami berharap cabor sepak bola dirasakan oleh…

5 jam ago

Sepak Bola Putri Porprov Sulsel 2026: Pangkep Libas Parepare 5-0 di Stadion Andi Ninnong

Tim sepak bola putri Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berhasil menang telak atas Parepare dengan skor…

6 jam ago

Matchday I Cabor Sepak Bola Putra Porprov Sulsel 2026: “Derby Ajatappareng” Tersaji di Lapangan Lapabessi

Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…

13 jam ago

Porprov Sulsel 2026: Cabor Sepak Bola Kick-off 5 November, Parepare versus Sidrap-Wajo Hadapi Bulukumba

Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…

1 hari ago

Kejati Sulsel Selidiki Pokir DPRD Bone 2024-2025, Bidik Mafia Penyaluran Alsintan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

1 hari ago