Categories: Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Amankan 450 Liter Solar-60 Liter Pertalite dari Komplotan Mafia BBM Subsidi di Wajo

Makassar, KABARWAJO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di beberapa daerah sepanjang Agustus sampai September 2026.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta polres jajaran yang secara intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (14/9).

Kapolda mengungkapkan, sebanyak 17 tersangka yang diamankan dari 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di beberapa daerah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulsel dan jajaran mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter biosolar, 6.363 liter pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa isap.

Khusus di Kabupaten Wajo, Polda Sulsel mengungkap satu kasus dengan enam orang tersangka. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, 3 jeriken berisi 60 liter pertalite, 6 pelat nomor, serta 1 unit mesin pompa isap,” sebut Kapolda dalam keterangan persnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Selain di Kabupaten Wajo, tim Polda Sulsel juga menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Bulukumba, Selayar, Toraja Utara, serta Parepare.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

“Terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Kapolda. (tim)

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

3 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago