Categories: Hukum dan Kriminal

Suplai Solar Subsidi ke Dua Pelaku yang Ditangkap di Polman, IW Buron

KABARWAJO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar.

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Kombes Pol Abdul Azis bersama Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian dalam kegiatan press release yang digelar di lobi utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Senin (26/10).

Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis mengatakan, khusus pengungkapan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar mengamankan dua terduga pelaku serta satu unit kendaraan pengangkut.

Mereka dicegat di ruas Jalan Trans Sulawesi Majene-Polman, tepatnya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (22/10).

“Dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah dump truck Isuzu yang melintas di lokasi. Pemeriksaan di bagian bak kendaraan, petugas menemukan 1 tandon besar sebanyak 1.023 liter dan 18 jeriken sebanyak 594 liter. Total 1.617 liter solar subsidi,” kata Azis.

Dia menuturkan, solar subsidi tersebut sedianya akan dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Sementara IW, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, yang menjual solar subsidi ke pelaku seharga Rp400.000 per jeriken masih dalam pengejaran polisi.

“Para tersangka telah ditahan, seluruh barang bukti disita di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan jejak penyuplai, termasuk memburu inisial IW di Polman serta jaringan penyalur lainnya,” ungkap Azis.

Atas perbuatan terduga pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah) Jo Pasal 20 huruf c dan/d atau d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. (tim)

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Sepak Bola Porprov Sulsel 2026: Tendangan Terukur Fathur Irwan Bawa Takalar Bungkam Palopo 1-0

Tim sepak bola Kabupaten Takalar berhasil memperoleh 3 poin usai mengalahkan tim Palopo dengan skor…

34 menit ago

Sepak Bola Porprov Sulsel 2026 Digelar di 4 Lokasi, Sekretaris Asprov PSSI Sulsel: Hadirkan Tontonan untuk Masyarakat

"Motto kami di PSSI, sepak bola untuk masyarakat. Kami berharap cabor sepak bola dirasakan oleh…

5 jam ago

Sepak Bola Putri Porprov Sulsel 2026: Pangkep Libas Parepare 5-0 di Stadion Andi Ninnong

Tim sepak bola putri Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berhasil menang telak atas Parepare dengan skor…

6 jam ago

Matchday I Cabor Sepak Bola Putra Porprov Sulsel 2026: “Derby Ajatappareng” Tersaji di Lapangan Lapabessi

Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…

13 jam ago

Porprov Sulsel 2026: Cabor Sepak Bola Kick-off 5 November, Parepare versus Sidrap-Wajo Hadapi Bulukumba

Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…

1 hari ago

Kejati Sulsel Selidiki Pokir DPRD Bone 2024-2025, Bidik Mafia Penyaluran Alsintan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

1 hari ago