WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) angkat suara terkait anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencapai Rp263,58 miliar di tahun 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo.

Sebelumnya anggaran pokir dan hibah di APBD 2026 Pemerintah Kabupaten Wajo menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti-rasuah itu mengidentifikasi sejumlah aspek terkait pengelolaan hibah Pemerintah Kabupaten Wajo.

Pada dokumen APBD 2026, KPK mencermati masih terdapat alokasi hibah yang belum mencantumkan nama dan alamat penerima secara lengkap. Selain itu, terdapat hibah barang yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Data realisasi belanja hibah Kabupaten Wajo selama periode 2021–2026 juga menunjukkan tren yang fluktuatif. Nilainya mencapai sekitar Rp64,2 miliar pada 2023, kemudian sebesar Rp53,3 miliar pada 2024, turun menjadi Rp8,3 miliar pada 2025, dan kembali dialokasikan sebesar Rp15,27 miliar pada APBD 2026.

Selain hibah, KPK juga memberi catatan terhadap pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat hasil reses. Dari data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dicermati KPK menunjukkan adanya perubahan pola distribusi anggaran pokir di Kabupaten Wajo.

Pada 2024 terdapat 274 usulan senilai Rp25,18 miliar yang tersebar di 11 perangkat daerah. Pada 2025, jumlah usulan yang disetujui menjadi 78 usulan senilai Rp31,28 miliar, dengan sekitar 95,7 persen anggarannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP).

Sementara pada 2026, seluruh 68 usulan pokir yang disetujui dengan nilai mencapai Rp263,58 miliar tercatat dialokasikan pada perangkat daerah yang sama.

Terkait hal tersebut, Ketua LIRA Wajo Abrar Mattalioe mendukung langkah KPK untuk mendalami kesesuaian pokir tersebut. Dia menyebut, pokir DPRD menjadi pintu masuk yang paling rawan untuk titip proyek, bagi-bagi jatah, serta rawan mutu pekerjaan.

“Angka Rp263,58 miliar itu bukan uang kecil, itu uang rakyat Wajo. Ketika nilainya sebesar ini, maka pertanyaan publik harus dijawab terbuka, bukan hanya dibahas di ruang rapat DPRD atau di meja KPK saja,” kata Abrar, Jumat (3/7).

Dia menambahkan, LIRA Wajo melayangkan tiga tuntutan, yakni membuka daftar Pokir PUPR 2026 senilai Rp263,58 miliar ke publik. Di mana saja titiknya, di desa dan ruas jalan mana, berapa pagu per titik, dan siapa pelaksananya.

“Masyarakat Wajo berhak tahu total besarnya anggaran dan bentuk fisiknya ada di mana,” ujar Abrar.

Kedua, dia meminta adanya audit mutu. Bukan semata administrasi. Menurut Abrar, proyek pokir sering kejar jumlah titik tapi mengabaikan kualitas.

“Aspal tipis, gorong-gorong jebol, irigasi retak sebelum satu musim. Jika KPK turun, kami minta periksa fisiknya, ukur ketebalan, cek volume dan bahan, jangan hanya cocokkan dokumen,” lanjut Abrar.

Selain itu, dia meminta Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga sebagai pengawas. Abrar menyatakan, pokir yang benar itu yang direncanakan dari bawah sesuai kebutuhan, bukan diturunkan dari atas lalu dicocok-cocokkan di lapangan.

“Jika pokir memang sesuai kebutuhan rakyat, maka warga harus jadi saksi pertama dan pengawas utama. Kami di LIRA tidak menuduh, tapi juga tidak akan diam. Kami pegang prinsip praduga tak bersalah. Namun prinsip itu harus seimbang dengan hak rakyat untuk mengawasi,” ucapnya.

Abrar menegaskan, LIRA Wajo siap menyerahkan data lapangan dan mendampingi proses pengawasan.

“Pokir boleh besar, asal manfaatnya juga besar untuk rakyat Wajo, bukan untuk kantong segelintir orang,” seru dia.

Terkait sorotan dana hibah dan pokir DPRD, KABARWAJO.ID masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Sebelumnya Bupati Wajo Andi Rosman menyatakan pihaknya menyambut baik pendampingan yang diberikan KPK. Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi kesempatan berharga bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Bupati mengakui bahwa meskipun selama ini pemerintah daerah telah berupaya menjalankan pengelolaan anggaran dengan baik, pendampingan dari KPK memberikan perspektif baru mengenai sejumlah aspek yang masih dapat disempurnakan agar semakin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi pelaksanaan program dan penganggaran yang menyimpang dari aturan,” kata Bupati Wajo dilansir keterangan resmi KPK. (tim/adp)