Sengkang, KABARWAJO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan. Dia menuturkan, dugaan korupsi di Baznas Wajo berdasarkan laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2024 lalu.
“Soal dugaan korupsi di Baznas Wajo, kami menerima laporan pada pertengahan tahun 2024 yang kemudian dilakukan tindak lanjut. Sudah lidik dan pengajuan ke BPKP untuk audit kerugian negara,” kata Alvin saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID, Senin (6/1/2025).
Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dalam kasus ini, termasuk pengurus Baznas Kabupaten Wajo.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk pengurus Baznas Kabupaten Wajo. Dari hasil penyelidikan, ada kegiatan yang diduga fiktif,” ujar Alvin.
Penelusuran Tim Kabar Wajo, aturan berzakat bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo berdasarkan Peraturan Bupati Wajo nomor 28 tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 22 tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat.
Perbup itu ditandangani Bupati Wajo periode 2019 – 2024, Amran Mahmud, per tanggal 18 Februari 2019 yang diatur dalam 24 pasal.
Pasal 9 tentang pengumpulan zakat dari pegawai/ASN sebagai berikut:
(1) Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah dari pegawai negeri sipil dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Setiap pegawai negeri sipil yang beragama Islam dan telah mencapai Nisab berkewajiban mengeluarkan Zakat penghasilan profesinya, sedangkan yang tidak mencapai Nisab sangat dianjurkan untuk mengeluarkan Infak atau Sedekah.
b. Bagi pegawai negeri sipil yang akan mengeluarkan Zakat profesi harus mengisi formulir yang telah disediakan untuk mengeluarkan Zakat profesi yang diambil langsung dari gaji/honor yang diperolehnya.
c. Isian tersebut menjadi dasar bagi UPZ yang ada di kantor, dinas, badan, atau lembaga tempat yang pegawai negeri sipil itu bekerja, untuk mengambil Zakat dari gaji/ honor pegawai negeri sipil itu.
d. Zakat profesi dari pegawai negeri sipil yang bekerja di unit kerja, dinas, badan, lembaga, dan kantor yang bersangkutan dipotong dari gaji/honor pegawai negeri sipil itu.
e. Pemotongan gaji/honor berdasarkan atas surat pernyataan kesanggupan dipotong untuk Zakat atau Infak dan Sedekah dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
f. Setiap pengambilan yang diperuntukkan bagi Zakat, Infak, atau Sedekah akan diterbitkan bukti penerimaan atau bukti setorannya oleh BAZNAS Kabupaten melalui UPZ yang bersangkutan , yang bisa digunakan oleh pegawai negeri sipil tersebut untuk pengurangan pajak.
g. Pemotongan gaji dan Honor Aparat Sipil Negara/Pegawai Negeri tersebut, dapat dilakukan secara langsung oleh Bank tempat Gaji/honor diterima.
h. Pemotongan zakat, infaq, dan shadaqah dilakukan secara langsung atau ferol sistem.
i. Hasil pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah dan dana lain dari Muzakki, Munfiq, dan Mutashaddiq dilaporkan secara utuh kepada BAZNAS Kabupaten.




Tinggalkan Balasan