Categories: Seputar Wajo

Ini Tugas, Wewenang, dan Larangan bagi Andi Bataralifu sebagai Pj Bupati Wajo

Sengkang, KABARWAJO.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menugaskan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Andi Bataralifu, sebagai Penjabat Bupati Wajo.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-577 tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Wajo yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Merujuk surat keputusan Mendagri tersebut, Andi Bataralifu akan menjadi Penjabat Bupati Wajo selama satu tahun ke depan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam surat keputusan itu, dipaparkan sejumlah tugas, kewenangan, kewajiban hingga larangan kepada Penjabat Bupati.

Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

“[Penjabat Bupati] memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan Penjabat Bupati.

Selama menjadi Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu juga tidak diperkenankan melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Larangan lainnya yakni membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Kendati demikian, sejumlah larangan tersebut bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi yakni memfasilitasi persiapan Pilkada di Kabupaten Wajo tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali,” demikian isi surat keputusan Mendagri tersebut. (adi)

Sapriadi PW

Sapriadi, yang lebih akrab dikenal dengan nama pena Adi Pallawalino, adalah seorang jurnalis, penulis, dan traveler. Ia adalah pendiri media online KABARWAJO.ID dan Sulbarkini.com, berkiprah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

9 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

5 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago