KABARWAJO.id – Tahapan seleksi calon komisioner KPU Wajo Periode 2023-2028 menuai sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya, tahapan seleksi tersebut dinilai sarat kepentingan, mengabaikan integritas, hingga independensi tim seleksi yang menyisakan pertanyaan.
Salah satu lembaga yang menyorot proses tahapan seleksi calon komisioner KPU Wajo yakni Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Kabupaten Wajo.
Puluhan massa menyuarakan aspirasi mereka dengan mendatangi Kantor Bupati Wajo dan Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin (18/12/2023).
“Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Kabupaten Wajo mempertanyakan integritas Tim Seleksi KPU Kabupaten Wajo untuk bersikap profesional. Sebab adanya indikasi transaksional dan jatah-jatahan yang mencuat dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Wajo,” kata Koordinator Aksi, Ahmadi, kepada wartawan.
Dalam aksi unjuk rasa itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Kabupaten Wajo menyampaikan empat tuntutan. Yakni meminta mengganti Tim Seleksi dengan orang yang berintegritas dan dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya meminta menggugurkan peserta yang tidak memenuhi syarat dan memiliki kepentingan tertentu (calon anggota KPU Kabupaten Wajo yang baru saja berdomisili di Kabupaten Wajo).
Tuntutan lainnya yakni menolak kepemimpinan KPU Kabupaten Wajo dari orang luar Kabupaten Wajo demi Pemilu yang lebih berintegritas dan meminta Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Wajo yang telah mendapat mandat dari rakyat untuk menyuarakan hal ini di tingkat pusat baik di KPU RI maupun di DPR RI (Komisi II).

Sorotan terhadap seleksi calon komisioner KPU Wajo Periode 2023-2028 juga datang dari HMI Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Komisariat Uniprima Cabang Wajo.
Ketua Umum Komisariat Uniprima HMI-MPO Cabang Wajo, Andi Anto, menilai tahapan seleksi calon anggota KPU Wajo sarat kepentingan politik.
Menurut dia, dari 10 nama calon anggota KPU Wajo yang diumumkan Timsel melalui surat keputusan Timsel KPU Nomor : 55/TIMSELKK-GEL-8-Pu/04/73/2023, ada tiga nama yang terindikasi dari luar Kabupaten Wajo.
“Yang dikhawatirkan ketika orang luar terpilih sebagai komisioner (KPU), mereka tidak memahami semua kondisi di Wajo terlebih pada kondisi geografis,” kata dia, Jumat (1/12/2023).
Andi Anto lalu merujuk Peraturan KPU No. 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mana pada pasal 2 ayat 1 huruf g, persyaratan menjadi calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota berdomisili di wilayah setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
“Lolosnya nama-nama yang terindikasi bermasalah dan tidak adanya transparansi jadwal tahapan yang dilakukan oleh Timsel KPU Kabupaten Wajo menguatkan opini publik terkait adanya jatah-jatahan yang terjadi dalam tubuh Timsel KPU Kabupaten Wajo,” tutur dia.
“Kami meminta kepada KPU RI untuk melakukan seleksi ulang calon Anggota KPU Wajo dan mengganti timsel dengan orang-orang yang memiliki integritas dan rekam jejak kepemiluan yang lebih baik, dan mengugurkan peserta yang tidak memenuhi syarat dan kepentingan tertentu,” sambung Andi Anto.
Indikasi Memanipulasi Dokumen Kependudukan
Hal sama disuarakan Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Antikorupsi (Lingkar) Asdar Bur yang menuding adanya indikasi kecurangan dan dugaan manipulasi dokumen atas beberapa nama calon Komisioner KPU Wajo yang bukan merupakan penduduk Kabupaten Wajo.
“Ini sudah pelanggaran, kami ingatkan panitia seleksi agar berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada namanya pemain naturalisasi,” kata Asdar kepada wartawan di Wajo, Selasa (17/10).
Pria yang akrab disapa Wiro itu menyebut, istilah pemain naturalisasi merujuk pada calon Komisoner KPU Wajo yang terindikasi berasal dari kabupaten lain namun mendaftar di Kabupaten Wajo yang diduga memanipulasi dokumen kependudukan.
“Asalnya diduga dari kabupaten tetangga Wajo. Saran saya, sebaiknya mengundurkan diri dari pencalonan sebelum nantinya berimplikasi hukum,” tegas dia.
Asdar menambahkan, dugaan calon Komisoner KPU Wajo dari luar daerah tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota, Bab II persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota, Bagian Kesatu Persyaratan, Pasal 2 ayat (1) huruf g Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi yang bersangkutan atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik,” ujar Asdar.
Senada disuarakan aktivis dan elemen pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Wajo. Deklarator GMNI Kabupaten Wajo, Nadir, menilai adanya kejanggalan dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Wajo.
“Setelah mengamati pengumuman calon Komisioner KPU Wajo, ada beberapa orang yang diduga naturalisasi dari kabupaten lain untuk kawal kepentingan tertentu terkait Pemilu 2024 mendatang,” kata dia, Sabtu (14/10).
Nadir menyebutkan, tatanan demokrasi di Kabupaten Wajo mesti dijaga oleh orang-orang yang diduga titipan yang membawa kepentingan tertentu.
“Daerah yang sejak awal berdirinya sudah mendeklarasikan demokrasi. Jangan sampai orang luar merusak demokrasi yang ada di Wajo yang kita kawal selama lebih dari 700 tahun,” serunya.
Aktivis AMI-WB Jodi menambahkan, beberapa calon Komisioner KPU Wajo berasal dari kabupaten lain. Padahal, lanjut dia, persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota harus berdomisili sesuai dengan wilayah yang didaftarkan dan dibuktikan dengan KTP-Elektronik.
“Beberapa pendaftar di Wajo itu berasal dari kabupaten lain, sangat mengherankan jika pengurusan perpindahan domisilinya secepat kilat. Apalagi sebelumnya tercatat mengikuti seleksi di daerah asalnya,” ungkap Jodi.
Tim Kabar Wajo mencoba mengkonfirmasi salah seorang anggota tim seleksi KPU Wajo Periode 2023-2028, namun belum ada tanggapan.




Tinggalkan Balasan