KABARWAJO.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna terkait pengumuman masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Periode 2019-2024 pada Kamis (21/12/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini itu, diumumkan bahwa masa jabatan Amran Mahmud dan Amran sebagai bupati dan wakil bupati Wajo Periode 2019-2024 berakhir pada 31 Desember 2023.
“DPRD Wajo hari ini mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Wajo periode tahun 2019-2024, tentunya kita nyatakan telah berakhir,” kata Andi Alauddin.
Menurut dia, sebagai tindak lanjut, hasil rapat itu akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan pemberhentian Amran Mahmud dan Amran sebagai bupati dan wakil bupati Wajo Periode 2019-2024.
“Pimpinan DPRD selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada presiden melalui Mendagri dalam rangka penetapan pemberhentiannya,” imbuh Andi Alauddin.
Sebelumnya, DPRD Wajo juga telah mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat Bupati Wajo ke Kemendagri melalui musyawarah bersama seluruh fraksi pada Senin (27/11).
Ketiga nama itu yakni Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) di Kemendagri Andi Bataralifu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulsel Andi Mirna, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani.
Tafsir MK Tentang Batas Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada 2018
Namun, rapat paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati Wajo itu sepertinya terkesan hambar. Pasalnya, pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan kepala daerah yang terpilih dan dilantik pada tahun 2018 dan 2019 tidak dilakukan pemotongan masa jabatan hingga periode kepemimpinan sejak dilantik berakhir.
Putusan ini dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pengucapan putusan terhadap perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, Kamis (21/12).
Adapun ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
“Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” sebut Saldi Isra dalam salinan putusan MK.
Saldi menjelaskan, ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada secara khusus dan norma transisi dalam ketentuan Pasal 201 UU Pilkada secara keseluruhan masih menyisakan persoalan bagi kepada daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan 2018, namun baru dilantik pada 2019 karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada tahun tersebut.
Padahal, sambung Saldi, Pasal 201 ayat (4) UU Pilkada secara eksplisit menyatakan adanya kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2019 tidak diatur secara tersendiri dalam kaitannya dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada.
Akibatnya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 seperti dipaksa mengikuti masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilantik pada 2018. Padahal mereka (kepala daerah yang dilantik pada 2019) dilantik karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada 2019.
“Sehingga Mahkamah melihat ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon berupa pemotongan masa jabatannya yang bukan disebabkan oleh implementasi norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, melainkan akibat kekosongan norma yang mengatur Pasal 201 ayat (5) dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya,” lanjut dia.
Menurut Mahkamah, sambung Saldi, dalil para Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dapat dibenarkan. Namun sepanjang berkenaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara serentak nasional 2024 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya, tidak dapat dipenuhi Mahkamah.
“Sebab, dibutuhkan waktu yang cukup untuk menunjuk pejabat kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup yakni satu bulan sebelum hari H pemungutan suara serentak secara nasional yang diberlakukan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 5 tahun sejak pelantikan,” jelas Saldi.
Untuk itu, dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
Mahkamah juga menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” tandas Suhartoyo.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024.”
Menunggu Arahan Kemendagri
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir menyatakan masih menunggu arahan dari Kemendagri. Diketahui, tiga kepala daerah di Sulsel masing-masing Wajo, Pinrang, dan Luwu akan berakhir di tahun 2024.
“Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri (soal putusan MK yang membatalkan potongan masa jabatan untuk 3 bupati di Sulsel),” kata Idham kepada wartawan di Makassar, Jumat (22/12).
“Saya tidak bisa ambil sikap juga kalau belum ada dari Kemendagri. Biasanya secepatnya (turunan aturannya). Kita susah bulan 12 ini. Apalagi pelantikan sudah hampir juga ini. Maka pasti cepat itu keluar dari Kemendagri,” tandasnya. (bs/ds/tim)




Tinggalkan Balasan