WA Channel

KABARWAJO.id – Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mensinyalir ada pihak lain yang belum tersentuh hukum dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Direktur ACC Abdul Kadir Wokanubun menyatakan, kasus korupsi berjemaah tersebut diduga dari sejak perencanaan hingga pelaksanaan ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng.

“Kami apresiasi penetapan tersangka saat ini, tapi bagi kami masih ada pihak-pihak lain yang harus diseret juga di kasus ini,” kata Abdul Kadir pada Senin (30/10) malam, dikutip dari IDN Times Sulsel.

Dia mendorong Kejati Sulsel mengusut kasus tersebut hingga tuntas serta mendalami dan menetapkan tersangka lain.

“Kita masih lihat ada potensi pihak yang belum tersentuh,” sebut dia.

Potensi Tersangka Baru

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, tidak menampik adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 13,2 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan ada [tersangka baru] dan orang yang dianggap bertanggung jawab. Kita lihat nanti [pemeriksaan] selanjutnya,” ungkap Soetarmi kepada wartawan saat merilis kasus tersebut di kantor Kejati Sulsel, Kamis (26/10) malam.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka mafia tanah masing-masing AA selaku Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND, NR, dan AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Selanjutnya AJ selaku Kepala Desa Paselloreng dan JK selaku Kepala Desa Arajang. Keduanya merupakan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.

“AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Soetarmi dalam siaran persnya.