MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan kesiapan dalam menghadapi sidang praperadilan perkara nomor: 50/Pid.Pra/2026/PN.Mks yang diajukan oleh mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin memastikan penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 adalah sah, berdasar hukum, dan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti baru.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Sulsel menjelaskan terdapat beberapa poin krusial dari jawaban termohon yang telah disampaikan Tim Jaksa Kejati Sulsel yang menjadi landasan kuat dalam menolak seluruh dalil permohonan praperadilan.
- Permohonan praperadilan telah Ne Bis In Idem (Hanya dapat diajukan satu kali)
- Kepatuhan hukum atas putusan praperadilan sebelumnya
- Kecukupan alat bukti baru sebelum penetapan tersangka kedua
- Dalil pemohon memasuki materi pokok perkara
- Hak-hak tersangka telah terpenuhi
“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini,” ungkap Kepala Kejati Sulsel.
Untuk itu, Syarifuddin menyatakan Kejati Sulsel memohon pada hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri Bahtiar Baharuddin.
“Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian perekonomian negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” tegas Syarifuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan pihaknya telah menerima perintah langsung dari pimpinan untuk mengawal secara maksimal jalannya persidangan praperadilan kedua tersebut.
“Pengawalan dilakukan dengan mengerahkan kekuatan penuh, baik personel maupun sarana pendukung berupa peralatan, guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Soetarmi. []



