KABARWAJO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 untuk Pemerintah Kabupaten Wajo yang dirilis pada awal Juni 2025.
Meski Kabupaten Wajo kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya kelebihan pembayaran honorarium di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Oleh BPK, kelebihan pembayaran honorarium tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
BPK menginstruksikan Bupati Wajo Andi Rosman untuk menarik kelebihan pembayaran honorarium dan meminta kepada 170 ASN dari tiga OPD, masing-masing Inspektorat, Bappelitbangda, dan BPKPD Wajo, untuk melampirkan bukti setoran setelah melakukan pengembalian ke Kas Daerah.
Data yang didapatkan KABARWAJO.ID, jumlah total kelebihan pembayaran honorarium itu mencapai Rp 2.584.070.000.
Dengan rincian BPKPD Wajo sebesar Rp 999.125.000, Inspektorat Wajo Rp 899.370.000, dan Bappelitbangda Wajo Rp 685.575.000.
Terkait temuan BPK sebelum dirinya menjabat, Bupati Wajo Andi Rosman meminta seluruh kepala OPD untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pembayaran honorarium tersebut.
“Kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah,” ujar Andi Rosman.
Dihubungi terpisah, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Wajo Andi Pallawarukka tak menampik terkait penarikan kelebihan honorarium di 3 OPD lingkup Pemkab Wajo.
Dia menyatakan, hal itu karena adanya persepsi yang berbeda terkait regulasi atau Peraturan Bupati yang mengatur terkait pemberian tunjangan kepada para pegawai di lingkup Inspektorat, BPKPD, dan Bappelitbangda, dengan pertimbangan beban kerja mereka yang berat dibanding OPD lainnya.
“Sebelumnya memang ada pemberian tunjangan untuk pegawai di tiga OPD ini mengingat beban kerja yang berat. Mulai dari perencanaan pembangunan daerah, pengawasan oleh Inspektorat, dan pengeluaran keuangan oleh BPKPD. Namun penafsiran BPK hal itu melanggar dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” jelas Andi Pallawarukka.
Sementara Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi mengatakan pihaknya mencermati hasil audit dan rekomendasi BPK tersebut terkait kelebihan pembayaran honorarium di tiga OPD.
“Kami memantau hasil audit BPK, dan mereka diberi kesempatan untuk melakukan pengembalian. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan mereka ini tidak bisa melakukan pengembalian, tentu akan berpotensi pidana,” ujar Firmansyah.
Merujuk Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan diterima.
Jika tidak, BPK memiliki kewenangan untuk melaporkan pejabat yang bersangkutan kepada instansi berwenang.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, keterlambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 500 juta. []




Tinggalkan Balasan