Categories: Hukum dan Kriminal

Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Ungkap Direktur PT Aslam Group Ditersangkakan Bukan karena Penipuan dan Penggelapan

MAKASSAR – Kuasa hukum Direktur PT Aslam Group Sukses, Ayuliana Devi, menegaskan kliennya Asmar Lambo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 121 jo. pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal ini disampaikan Ayuliana melalui surat hak jawab, klarifikasi, dan somasi terkait pemberitaan media yang disebutnya tidak akurat dan tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.

“Bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami ditersangkakan karena kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 miliar adalah tidak benar dan menyesatkan. Fakta hukumnya, klien kami saat ini sedang menjalani proses hukum dengan sangkaan pasal 121 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ungkap Ayuliana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Dia menjelaskan, kasus hukum yang dialami kliennya tidak dapat dipisahkan dari perkara perdata yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 393/Pdt.G/2025/PN.Mks tanggal 2 April 2026.

“Berdasarkan amar putusan, telah terbukti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab mengembalikan dana jemaah sebesar Rp19 miliar adalah tergugat (pihak PT Rehlatuna Internasional Handling), bukan klien kami. Dalam perkara a quo, posisi klien kami adalah sebagai penggugat yang justru menjadi pihak yang dirugikan oleh tergugat,” kata Ayuliana.

“Dana yang pernah diterima klien kami telah diteruskan ke rekening PT Rehlatuna Internasional Handling, sehingga kewajiban pengembalian melekat pada tergugat. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyimpulkan klien kami melakukan “penipuan dan penggelapan” adalah prematur, tidak objektif, dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan,” imbuh dia.

Ayuliana menyebut, pelapor dalam kasus tersebut sekaligus berkedudukan sebagai turut tergugat dalam perkara perdata No. 393/Pdt.G/2025/PN.Mks. Sementara dalam amar putusan, frasa “Turut Tergugat wajib tunduk pada putusan ini” yang artinya dalil kerugian yang dijadikan dasar laporan pidana telah gugur secara hukum.

Ayuliana mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Klien kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, baik pidana maupun perdata dan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia. Publik berhak mendapat informasi yang utuh, bukan penggiringan opini,” tandasnya.

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

4 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago