WA Channel

KABARWAJO.ID – Isu mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo mulai menghangat. Ini setelah Pemkab Wajo melaksanakan uji kompetensi bagi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar selama dua hari, Rabu – Kamis, 30 – 31 Juli 2025.

Dalam beberapa kesempatan, Bupati Wajo Andi Rosman juga memberikan isyarat terkait pelaksanaan mutasi di jajarannya. Ia meminta ASN tak perlu panik dan menyebut mutasi sebagai bentuk penyegaran di perangkat daerah.

“Jangan membiasakan selalu panik setiap ada mutasi, mutasi itu hanya sifatnya penyegaran. Saya minta teman-teman bekerja saja dengan baik. Yakini bahwa apabila kita bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan hasil yang baik,” kata Andi Rosman pada saat memimpin apel di lapangan kantor bupati, Senin (4/8/2025).

Bisik-bisik soal rencana mutasi perdana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Andi Rosman-Baso Rahmanuddin, menyisakan satu pertanyaan terkait pejabat yang santer terindikasi dalam dugaan kasus korupsi.

Satu nama mencuat, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri. Menariknya, saat ini Syamsul Bahri juga tercatat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Wajo. Sebagai pengampu BPSDM, Syamsul Bahri sedikit banyaknya turut andil dalam proses mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Mengutip berbagai sumber pemberitaan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah ke Syamsul Bahri yakni terkait Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di BPBD Kabupaten Wajo. Dugaan korupsi ini telah dilaporkan Pemerhati Masyarakat Wajo ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo.

“Kami telah menerima laporan secara resmi dari Pemerhati Masyarakat Wajo atas dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo. Ada beberapa dokumen pendukung yang kami telah terima,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo kala itu, Iptu Alvin Aji Kurniawan, dilansir Sindo Makassar, Rabu (5/3/2025).

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang didapatkan awak media terungkap, hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggung jawaban, mutasi rekening koran, serta konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan bukti pembelian riil pada BPBD Wajo yang mengakibatkan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp 195.330.000. (Rp 179.275.000 + Rp 16.055.000).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan BPK, terdapat permasalahan terkait pengelolaan dana tanggap darurat bencana tidak sesuai ketentuan pada BPBD dengan uraian sebagai berikut:

  • Pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
  • Pengelolaan dana BTT dilakukan melalui rekening milik pribadi.

Tahap Penyelidikan

Secara terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo Iptu Jumawan menyatakan, kasus dugaan korupsi di BPBD Kabupaten Wajo itu kini memasuki tahap penyelidikan.

“Kami sudah memanggil enam orang untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pihak penyedia jasa dan juga dari internal BPBD,” kata Iptu Jumawan, sebagaimana dilansir Jurnal8.com, Selasa (8/7/2025).

Jumawan menyebutkan, pihaknya telah meminta sejumlah dokumen penting guna mendalami indikasi penyimpangan dalam kegiatan di BPBD tersebut. Dokumen-dokumen tersebut, lanjut Kanit Tipikor Polres Wajo, selanjutnya akan ditelaah untuk memperjelas alur dan potensi pelanggaran dalam proyek atau kegiatan yang dilaporkan.

“Kami pastikan proses ini berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, pegiat antikorupsi Farid Mamma meminta kepolisian terbuka dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

“Jika Polres Wajo tidak segera membuka perkembangan penyelidikan ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan terus menurun. Ini berbahaya dalam konteks negara hukum,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) ini dilansir Jurnal8.com, Sabtu (21/5/2025).

Kendati demikian, Kepala BPBD Wajo Syamsul Bahri dalam keterangannya ke awak media membantah terkait adanya kerugian negara. Dia berdalih, seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali dana ke kas daerah.

KABARWAJO.ID masih berusaha mendapatkan tanggapan dan keterangan lebih lanjut Syamsul Bahri terkait dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo. (Tim)

Baca Juga : Kelebihan Pembayaran Honorarium di 3 OPD Pemkab Wajo Capai Rp 2,5 Miliar, Kok Bisa?