WA Channel

MAMUJU – Sidang perkara penyalahgunaan 8.000 liter solar bersubsidi bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju pada Selasa (3/2/2026).

Terdakwa Muh Reza Renaldi, sopir truk tangki menyebut nama H Anto yang merupakan warga Morowali sebagai pemilik mobil tangki PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi ke Morowali.

“Saya memang sopirnya. Yang suruh saya ambil solar itu H Anto. Saya sudah dua kali ambil di Wonomulyo, di sebuah gudang yang mirip bekas gudang gabah,” kata Reza di persidangan, dilansir redaksi.co.

Reza yang dicecar pertanyaan oleh majelis hakim mengakui truk Hino Dutro bertuliskan PT Bintang Terang Delapan Sembilan berkapasitas 8.000 liter disebut sebagai milik H Anto.

Solar bersubsidi tersebut diambil dari sebuah gudang di Wonomulyo atas nama Iwan Ali alias Sutejo yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap pengambilan solar bersubsidi pernah dilakukan di Kabupaten Wajo. Namun, terdakwa mengaku lupa detail jumlah dan waktu.

Dalam pengakuannya, Reza menyatakan telah bekerja selama satu tahun sebagai sopir dengan gaji Rp2 juta per bulan, ditambah uang jalan Rp1,8 juta setiap kali pengangkutan. Dia berdalih tidak mengetahui bahwa pengangkutan solar bersubsidi wajib disertai izin resmi.

Satu terdakwa lainnya, Muhammad Habil Raditya, yang berperan sebagai kondektur mengaku tidak digaji langsung oleh H Anto.

“Saya tidak digaji. Saya hanya dapat dari Reza, sisa uang jalan, sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” kata Habil.

Hakim Ketua Randa Fabriana Nurhamidin sempat melontarkan pertanyaan keras yang membuat ruang sidang mendadak senyap.

“Kenapa pemilik mobil dan pengepul tidak ditahan?”

Pertanyaan itu diarahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebuah sindiran telak terhadap penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hingga kini, nama-nama yang disebut sebagai aktor utama masih berstatus DPO, sementara Reza dan Habil sudah lebih dulu mendekam di kursi pesakitan.

Terungkap dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap dari penangkapan Agustus 2025, saat Polsek Kalukku mengamankan satu unit mobil tangki biru-putih bermuatan sekitar 8.000 liter solar ilegal di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Solar tersebut diduga kuat akan disalurkan ke kawasan tambang nikel di Morowali Utara.

Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat, dan kasusnya kini telah dilimpahkan dari Polresta Mamuju ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk pengembangan lebih lanjut.

“Sedang ditelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik dari kalangan perusahaan maupun oknum tertentu yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal solar bersubsidi,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Herman Basir dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

Kedua tersangka, masing-masing MRR atau Muh Reza Rinaldi, 27 tahun, warga Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan MHR atau Muhammad Habil Raditya, 26 tahun, merupakan warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini ditahan di Rutan Polresta Mamuju setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan awal.

“Keduanya ditangkap secara terpisah pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian pelacakan lintas daerah,” ujar Herman Basir.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka memanfaatkan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter dengan menggunakan mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

“Modus mereka adalah menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” jelas Kasi Humas Polresta Mamuju. (*/tim)


Baca Juga:

Tangkap Satu Tersangka Solar Bersubsidi 8.000 Liter dari Wajo, Polisi Mamuju Usut Pihak Lain yang Diduga Terlibat