Bupati Wajo Andi Rosman dan Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi.
Sengkang, KABARWAJO.ID – Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ini terungkap pada rapat paripurna IV dalam rangkaian Pembicaraan Tingkat I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (2/6). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi.
Di jajaran eksekutif, hadir Bupati Wajo Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah Armayani, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Wajo, serta sejumlah undangan.
Rapat tersebut dengan agenda mendengarkan tanggapan dan jawaban Bupati Wajo terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pada Ranperda yang diajukan, Pemerintah Kabupaten Wajo akan merombak tiga OPD yang dinilai memikul tanggung jawab besar.
Tiga OPD itu yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Menurut Andi Rosman, kondisi tersebut menyebabkan pelayanan publik tidak berjalan optimal. Di samping itu, kata dia, Peraturan Pemerintah tersebut bermaksud memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Pemerintah Daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional.
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memiliki kelembagaan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati Wajo pada rapat paripurna terbuka DPRD Wajo, Selasa (2/6).
Andi Rosman menyatakan, implementasi efektif perubahan kelembagaan perangkat daerah direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027.
Dia memastikan perubahan kelembagaan lingkup Pemkab Wajo tetap selaras dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RKPD, KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2027, serta arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Wajo.
“Penetapan ini dimaksudkan agar pemda memiliki ruang yang cukup untuk mempersiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, hingga dukungan anggaran,” kata Andi Rosman menjawab pandangan fraksi Partai NasDem.
Masa Transisi-Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas
Dalam hal transisi, dia menegaskan, akan melakukan pemetaan urusan pemerintahan, pengalihan program dan kegiatan, penyesuaian SDM, aset, dokumen, serta dukungan anggaran secara bertahap dan terencana guna menghindari tumpang-tindih kewenangan maupun gangguan terhadap pelayanan publik.
Menjawab pandangan fraksi Gerindra, Andi Rosman menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif selama masa transisi penataan kelembagaan yang diperkirakan berlangsung antara tiga hingga enam bulan.
Langkah itu meliputi penyusunan rencana aksi transisi, penunjukan pejabat pelaksana tugas, penataan ASN sesuai kompetensi, pengelolaan aset dan dokumen, hingga pembentukan tim pengendali untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Terhadap pandangan fraksi PAN dan PKB, Bupati menyatakan, pembentukan perangkat daerah baru telah melalui analisis beban kerja yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan organisasi baru bukan bertujuan menambah struktur birokrasi, melainkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Andi Rosman.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga mengisyaratkan adanya penurunan belanja pegawai pada tahun anggaran 2027 sebesar Rp667 miliar. Pada tahun Anggaran 2026, belanja pegawai sekitar Rp676 miliar atau akan ada penurunan sebesar Rp9 miliar.
“Dengan pemisahan beberapa perangkat daerah, bertujuan untuk pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan daerah akan lebih fokus dan profesional,” ujar Bupati.
Adapun OPD yang akan dipisahkan, yakni:
Menanggapi jawaban Bupati Wajo terhadap pandangan fraksi di DPRD, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menyatakan berbagai penjelasan yang disampaikan Bupati semakin memperjelas substansi dan latar belakang Ranperda yang diajukan.
Dia menambahkan, DPRD Kabupaten Wajo membuka ruang pembahasan lebih lanjut pada tahapan berikutnya apabila masih terdapat hal-hal yang perlu didalami.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Wajo atas jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan serta berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Firmansyah Perkesi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…