Sengkang, KABARWAJO.ID – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menanggapi terkait anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo yang menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Bapperida Wajo Muhammad Ilyas, pagu Rp263,57 miliar yang merupakan Pokir DPRD Wajo telah diverifikasi lebih lanjut mengingat ada ruas jalan yang sama dalam usulan Anggota DPRD Wajo.
Ilyas menjelaskan, tahapan awal tercatat masuk sebanyak 1.044 usulan aspirasi dengan total estimasi pagu awal mencapai Rp444,49 miliar yang kemudian disaring melalui proses penapisan regulasi serta verifikasi ketat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Usulan disaring menjadi 68 usulan dengan pagu Rp263.575.231.630. Angka tersebut kemudian diverifikasi kembali karena ada Pokir atau ruas jalan yang sama, sehingga didapatkan angka Rp93.904.565.815 yang masuk dalam dokumen RKPD awal,” ungkap Ilyas dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Dia menyebut, data Pokir yang beredar sudah ditarik dari sistem SIPD Perencanaan. Output dari tahapan tersebut adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
“Dalam siklus perencanaan daerah, dokumen RKPD disusun dari tiga komponen utama yakni hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pokir DPRD, serta kompilasi Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah,” jelas dia.
Ilyas berdalih, angka Rp263,57 miliar tersebut baru berada pada tahap perencanaan awal dan belum menjadi alokasi anggaran belanja final.
“Dalam forum pembahasan anggaran tersebut, seluruh program diselaraskan kembali secara rasional dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah yang riil. Sebagai perbandingan, total belanja modal Kabupaten Wajo yang disahkan dalam APBD 2026 secara keseluruhan hanya berada di kisaran Rp130 miliar. Jumlah itu jauh dari total usulan awal perencanaan Pokir,” urai dia.
“Melalui proses penyelarasan dan pembahasan bersama yang dinamis antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD tersebut, usulan dikerucutkan secara presisi untuk menjamin kesehatan postur APBD,” imbuh Ilyas.
Sebelumnya anggaran pokir dan hibah di APBD 2026 Pemerintah Kabupaten Wajo menjadi catatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti-rasuah itu mengidentifikasi sejumlah aspek terkait pengelolaan hibah Pemerintah Kabupaten Wajo dan pokir DPRD.
KPK memberi catatan terhadap pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat hasil reses. Dari data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dicermati KPK menunjukkan adanya perubahan pola distribusi anggaran pokir di Kabupaten Wajo.
Pada 2024 terdapat 274 usulan senilai Rp25,18 miliar yang tersebar di 11 perangkat daerah. Pada 2025, jumlah usulan yang disetujui menjadi 78 usulan senilai Rp31,28 miliar, dengan sekitar 95,7 persen anggarannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP).
Sementara pada 2026, seluruh 68 usulan pokir yang disetujui dengan nilai mencapai Rp263,58 miliar tercatat dialokasikan pada perangkat daerah yang sama.
“Data Rp263 miliar ini kami peroleh dari SIPD. Nilai tersebut akan kami dalami, apakah memang sesuai atau terdapat kesalahan input. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami koordinasikan bersama,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rochmanto pada rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Wajo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/6). []



