Sengkang, KABARWAJO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan persuteraan murbei tahun anggaran 2022 memasuki babak baru. Usai menetapkan satu tersangka, Kejaksaan Negeri Wajo kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Keduanya merupakan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, yakni MT selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Wajo dan MD selaku Kepala Bidang.
“Keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dan mempunyai peran dalam program murbei,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, kepada wartawan, Kamis (26/2).
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial MKS yang merupakan pihak penyedia atau rekanan dalam proyek pengadaan murbei tersebut. MKS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (18/12/2025).
Untuk penetapan ketiga tersangka, Kepala Kejari Wajo menyebut setelah tim penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli serta memenuhi memenuhi dua unsur alat bukti.
Penuhi Panggilan Penyidik
Sementara itu, mantan Bupati Wajo periode 2019-2024 Amran Mahmud juga mengakui telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Wajo pada akhir Desember 2025.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan peran Amran Mahmud dalam pengadaan bibit murbei yang bersumber dari bantuan keuangan hibah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2022.
“Saya sampaikan, program pengembangan sutra ini merupakan sinergitas atas upaya pengembalian kejayaan sutra di Sulsel. Kami menjemput anggaran untuk mengembangkan sutra di Wajo, setelah itu secara teknis urusan OPD terkait,” jelas Amran Mahmud. [tim]



