Categories: Sorotan

Sengkarut di RTH Callaccu Jangan Dibiarkan Berlarut!

Sengkang, KABARWAJO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan booth kontainer Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Kecamatan Tempe, Kamis (16/10).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita didampingi Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi serta Ketua Komisi I, II, dan III ini dihadiri pelaku UMKM di kawasan RTH Callaccu selaku aspirator, OPD terkait, dan sejumlah Anggota DPRD Wajo.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi I DPRD Wajo Andi Amshar Timbang mempertanyakan terkait dasar hukum pengelolaan RTH Callaccu yang terkesan tumpang tindih antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Wajo dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki mempertanyakan adanya pungutan secara bervariasi mulai dari Rp 2,5 juta per tahun yang dilakukan oleh oknum di luar Pemerintah Kabupaten Wajo dan dinas terkait.

Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diketahui Pemkab Wajo tak menarik retribusi atau sewa booth kontainer di RTH Callaccu melalui Disperindagkop dan UMKM.

“Masalah sewa, tidak pernah ada kegiatan menyewakan oleh Disperindagkop. Disperindagkop awalnya hanya diberikan kewenangan untuk membentuk tim seleksi bagi UMKM yang akan menempati booth,” ungkap Sekretaris Disperindagkop, Muhammad Tahir.

Tahir menjelaskan, kawasan UMKM di RTH Callaccu selesai dibangun pada tahun 2022 dengan total 34 booth kontainer yang menjadi aset Pemkab Wajo.

Selanjutnya, Disperindagkop membentuk tim seleksi yang melibatkan perbankan untuk menentukan pelaku UMKM yang akan menempati booth kontainer tersebut.

Dia mengungkap, 12 pelaku UMKM yang menempati booth kontainer di RTH Callaccu diprioritaskan kepada penjual lama yang sudah ada sejak masih menjadi terminal. Sedangkan 22 pelaku UMKM merupakan hasil seleksi yang melibatkan Disperindagkop, perbankan, dan asosiasi UMKM.

Pada tahun 2023, ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sejak saat itu, pengelolaan kawasan RTH Callaccu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo dan memberlakukan retribusi kebersihan dan listrik.

“Setelah DLH ditetapkan sebagai pengelola RTH, bahwa tugas Disperindagkop sebagai pembina untuk UMKM. Tidak pernah melakukan retribusi sepanjang 2021-2022 pada 34 booth yang ada,” ujar Tahir.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RTH Callaccu di Gedung DPRD Wajo. Foto: Dok. KABARWAJO.ID

Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo Andi Ahmad Ridha menuturkan, pihaknya melakukan retribusi kebersihan mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2023 sebesar Rp 150.000 per bulan.

“Karena RTH Callaccu masih tercatat sebagai aset DLH dan berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2023, maka dilakukan penarikan retribusi terkait sampah dan listrik,” ucap Andi Ridha.

Pendataan Ulang dan Penertiban

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD Wajo Mustafa mempertanyakan terkait adanya oknum yang disebut menguasai tiga booth kontainer di kawasan RTH Callaccu.

Sementara saat dilakukan seleksi, menetapkan hanya satu orang yang menempati booth kontainer di RTH Callaccu.

“Bisakah satu orang punya 3 booth. Kok bisa terjadi diklaim satu orang,” seru politisi Partai Gerindra ini.

Dia menekankan, perlunya dilakukan pendataan dan penataan ulang oleh dinas terkait serta dibuatkan aturan yang jelas mengingat status booth UMKM di kawasan RTH Callaccu hanya hak pakai. Bukan hak milik pribadi.

“Kalau betul-betul cari hidup di RTH, jangan diganggu gugat. Kalau ada yang menguasai booth tapi ke Morowali, itu harus ditertibkan. Laporkan kalau ada oknum yang meminta uang,” ujar Mustafa.

Anggota DPRD Wajo dari Partai Demokrat Irfan Saputra juga menyoroti booth kontainer milik Pemkab Wajo di kawasan RTH Callaccu bisa dipindahtangankan.

“Ini perlunya dilakukan pengawasan dan penertiban di RTH,” ujarnya.

Tenggat Waktu 3 Hari

Mengatasi polemik di RTH Callaccu, Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita meminta persoalan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Wajo Andi Amshar Timbang memberi waktu selama 3 hari ke OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan booth kontainer di RTH Callaccu.

“Kami memberi waktu selama 3 hari kepada OPD terkait untuk menyelesaikan masalah di RTH,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. []


Baca Juga:

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

9 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

5 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago