KABARWAJO.id – Satu gugatan terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Wajo pada Pemilu 2024 diajukan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Wajo melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo.
Informasi yang didapatkan Kabar Wajo, Bawaslu Wajo telah melakukan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Wajo pada Kamis (24/8/2023).
Terkait itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Muhammad Mursyidin, membenarkan pihaknya saat ini sedang menjalani sidang mediasi terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Untuk melalui helpdesk KPU Wajo, memang hingga hari ini belum ada masuk gugatan maupun tanggapan. Namun, ada satu gugatan terkait DCS yang masuk melalui Bawaslu,” ungkap Mursyidin, Sabtu (26/8).
Ia menuturkan, gugatan tersebut diajukan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Wajo melalui Bawaslu terkait satu bacalegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Ada satu bacaleg Partai Demokrat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, itu di daerah pemilihan 6 Pammana dan Sabbangparu,” ujarnya.
Mursyidin menyatakan pihaknya sudah dua kali mengikuti sidang mediasi namun belum ada titik temu.
“Kami saat ini sementara sidang (mediasi), belum ada titik temu. Untuk jelasnya, silakan cek di Bawaslu,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Wajo Andi Hasnadi membenarkan adanya mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait satu bacaleg Partai Demokrat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Iye, sementara dalam proses persidangan,” ungkap Andi Wandi.




Tinggalkan Balasan