Sengkang, KABARWAJO.ID – Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Wajo memilih tak terlalu ambil pusing terkait sidang sengketa kursi ketujuh Daerah Pemilihan Wajo 1 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Wajo Andi Senurdin Husaini mengatakan, materi gugatan yang diajukan Partai Nasdem pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024 itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
“Sekarang lagi berproses, sidang lanjutan 6 Mei. Yang digugat (dalam hal ini) KPU, namun demikian kami tetap ada pendampingan dari partai untuk mengikuti proses di MK,” ungkap Andi Senurdin kepada Kabar Wajo saat ditemui di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Wajo, Jumat (3/5/2024).
Ia menuturkan, hal yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dinilai telah mengubah hasil akhir perolehan suara pemilihan 14 Februari 2024 yang menyebabkan kursi ketujuh milik Partai Demokrat.
“PSU itu kan instruksi dari KPU dan Bawaslu, kami tetap menghormati sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” imbuh Andi Senurdin.
Saat ini, sidang terkait sengketa kursi ketujuh Dapil Wajo 1 dengan pemohon Partai Nasdem tengah bergulir di MK.
Usai sidang pendahuluan Senin (29/4/2024), akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan perkara pada Senin (6/5) pukul 13.00 WIB.
Adapun agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak (pemohon dan termohon).
Perkara ini ditangani hakim MK yang tergabung dalam panel 2, yakni Saldi Isra selaku ketua panel didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Materi Gugatan
Dalam gugatannya, NasDem mengajukan gugatan PHPU anggota DPRD kabupaten dan kota untuk Dapil I Wajo dan Dapil III Parepare.
Khusus untuk Dapil I Wajo, NasDem menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7 Pattirosompe pada 24 Februari 2024 tidak memiliki alasan hukum yang menjadi dasar dilakukan PSU.
NasDem mengeklaim hasil perolehan suara di TPS 7 Pattirosompe pada 14 Februari 2024 sejatinya adalah perolehan suara yang sah dan dapat digunakan dalam menghitung suara pemohon dengan Partai Demokrat.
Mengacu hasil pemungutan suara pada 14 Februari 2024, NasDem memperoleh total 8.091 suara sementara Partai Demokrat 2.629 suara.
Berdasarkan rumus Saint Lague dalam menentukan perolehan kursi, NasDem diyakini menduduki kursi ketujuh Dapil I Wajo dari hasil penghitungan 8.091 dibagi 3 dengan hasil 2.697 suara.
Sementara Partai Demokrat hanya memperoleh 2.629 suara.
“Kiranya Mahkamah [Konstitusi] adalah upaya terakhir pemohon untuk mendapatkan keadilan elektoral pemohon (electoral justice) dengan mengabulkan permohonan a quo,” bunyi gugatan yang diajukan NasDem.
NasDem juga memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota sepanjang Daerah Pemilihan Wajo I dan Parepare III. (dipa.w)




Tinggalkan Balasan