Categories: Seputar Wajo

Sistem Ganjil-Genap di Wajo Diperpanjang hingga 30 Oktober 2026, Isi BBM Wajib Perlihatkan STNK Asli

KABARWAJO.ID – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Wajo dengan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 30 Oktober 2026.

Hal itu ditegaskan melalui surat pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Wajo per tanggal 2 Oktober 2026.

Para pengelola SPBU yang menandatangani komitmen bersama tersebut yakni SPBU Ulugalung, SPBU Anabanua, SPBU Ciromanie, SPBU Atapange, SPBU Sawerigading, SPBU Tarumpakkae, SPBU Empagae, SPBU Pahlawan, SPBU Siwa, SPBU Sompe, SPBU Tobarakka, SPBU Sentral, serta pihak Pertamina Patra Niaga.

Penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM di SPBU berdasarkan angka terakhir nomor polisi sesuai kalender Masehi. Selain itu, pengendara yang mengisi BBM diwajibkan memperlihatkan STNK asli untuk semua jenis kendaraan.

Berikut komitmen bersama pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo untuk penyaluran BBM dalam rangka penanganan antrean di SPBU:

  1. Menerapkan rekayasa sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite pada kendaraan roda dua dan empat sesuai hasil rapat koordinasl dan ketentuan yang berlaku berdasarkan angka terakhir nomor polisi sesuai kalender masehi dan efektif rnulai tanggal 6 Oktober 2026 (Genap) s.d tanggal 30 Oktober 2026, dan akan dievaluasi lebih lanjut.
  2. Menempatkan 1 nosel 1 petugas.
  3. Membatasi pengisian volume BBM Pertalite 35 liter roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua.
  4. Pada saat pengisian BBM, supaya memperlihatkan STNK Asli Kendaraan untuk semua jenis kendaraan.
  5. Memasang papan informasi di area SPBU yang mudah dilihat masyarakat yang memuat aturan bahwa menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum serta bertentangan dengan prinsip kepatuhan dalam agama.
  6. Penggunaan barcode bersubsidi hanya digunakan satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo.
  7. Petugas operator tidak melayani kendaraan modifikasi tangki penampungan BBM di luar standar untuk semua jenis kendaraan.
  8. Setiap petugas pelayanan wajib melaksanakan ketentuan ini secara konsisten, tertib, dan tidak diskriminatif kepada seluruh konsumen.

 

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

2 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

3 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago