Ilustrasi pengisian BBM. Foto: Dok. Istimewa/HO
KABARWAJO.ID – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Wajo dengan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 30 Oktober 2026.
Hal itu ditegaskan melalui surat pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Wajo per tanggal 2 Oktober 2026.
Para pengelola SPBU yang menandatangani komitmen bersama tersebut yakni SPBU Ulugalung, SPBU Anabanua, SPBU Ciromanie, SPBU Atapange, SPBU Sawerigading, SPBU Tarumpakkae, SPBU Empagae, SPBU Pahlawan, SPBU Siwa, SPBU Sompe, SPBU Tobarakka, SPBU Sentral, serta pihak Pertamina Patra Niaga.
Penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM di SPBU berdasarkan angka terakhir nomor polisi sesuai kalender Masehi. Selain itu, pengendara yang mengisi BBM diwajibkan memperlihatkan STNK asli untuk semua jenis kendaraan.
Berikut komitmen bersama pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo untuk penyaluran BBM dalam rangka penanganan antrean di SPBU:
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…