KABARWAJO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar.
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Kombes Pol Abdul Azis bersama Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian dalam kegiatan press release yang digelar di lobi utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Senin (26/10).
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis mengatakan, khusus pengungkapan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar mengamankan dua terduga pelaku serta satu unit kendaraan pengangkut.
Mereka dicegat di ruas Jalan Trans Sulawesi Majene-Polman, tepatnya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (22/10).
“Dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah dump truck Isuzu yang melintas di lokasi. Pemeriksaan di bagian bak kendaraan, petugas menemukan 1 tandon besar sebanyak 1.023 liter dan 18 jeriken sebanyak 594 liter. Total 1.617 liter solar subsidi,” kata Azis.
Dia menuturkan, solar subsidi tersebut sedianya akan dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.
Sementara IW, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, yang menjual solar subsidi ke pelaku seharga Rp400.000 per jeriken masih dalam pengejaran polisi.
“Para tersangka telah ditahan, seluruh barang bukti disita di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan jejak penyuplai, termasuk memburu inisial IW di Polman serta jaringan penyalur lainnya,” ungkap Azis.
Atas perbuatan terduga pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah) Jo Pasal 20 huruf c dan/d atau d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. (tim)



