Rapat di Gedung DPRD Wajo terkait perubahan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sengkang, KABARWAJO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, perubahan Perda KLA memiliki urgensi tinggi mengingat pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dievaluasi setiap tahun dan membutuhkan regulasi yang adaptif serta selaras dengan kebijakan nasional.
Politisi Partai Gelora ini menyebut salah satu substansi penting dalam perubahan perda ini adalah kewajiban penetapan RAD-KLA melalui peraturan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2022.
“Regulasi ini harus mampu memperkuat kelembagaan, memastikan perencanaan yang terarah, serta menjamin keberlanjutan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Wajo,” kata dia, pada rapat pembahasan di Gedung DPRD Wajo, Kamis (22/1/2026).
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Wajo Asri Jaya Latief menyatakan perubahan perda harus dilaksanakan secara konsisten dan taat asas.
“Tidak sekadar untuk memenuhi aspek administratif penilaian, tetapi benar-benar mendorong komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” ucap politisi Partai Demokrat ini.
Perlu Penyesuaian Format
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Bappelitbangda Wajo Andi Adityawarman Mandafi mengatakan, secara substansi dokumen RAD-KLA telah tersedia, namun masih memerlukan penyesuaian format sesuai ketentuan terbaru Permendagri 12 Tahun 2022.
Adityawarman menegaskan, pihaknya mendorong percepatan pengumpulan matriks rencana aksi dari seluruh perangkat daerah melalui koordinasi intensif dengan Gugus Tugas KLA.
“Dokumen RAD-KLA membutuhkan kelengkapan matriks rencana aksi dari masing-masing SKPD. Kami berharap dukungan DPRD agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif sehingga dokumen ini dapat diselesaikan tepat waktu,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati target penyelesaian dokumen RAD-KLA pada minggu ketiga Februari 2026. Target ini dinilai krusial mengingat Kabupaten Wajo akan menghadapi evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2026. [hms]
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…