Categories: Laporan Khusus

KPK Ungkap Modus Penyimpangan Pokir, Potongan 10-15 Persen oleh Oknum Diduga Orang Dekat Bupati

KABARWAJO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap tata kelola alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

KPK menegaskan pengelolaan dana Pokir memiliki potensi penyimpangan apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan dana Pokir merupakan salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila pengawasannya lemah.

“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/5/2026).

Dia menegaskan, tim penindakan serta koordinasi dan supervisi KPK akan diterjunkan langsung ke berbagai daerah. Langkah jemput bola itu difokuskan untuk mengawasi dan memetakan titik-titik rawan penyimpangan dana Pokir yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Modus umum penyimpangan bisa bermacam-macam, mulai dari sistem ijon proyek, potongan anggaran, pekerjaan dilakukan keluarga dan kroni, serta perguliran alokasi yang tidak sesuai prosedur,” kata Setyo dilansir Kabar Priangan.

Di kesempatan berbeda, Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan KPK berupaya menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah persoalan pada tiga aspek, yakni Pokir DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial.

KPK mengindikasikan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat kerap diselewengkan oleh oknum pejabat, mulai dari praktik pemotongan dana hingga penyalahgunaan kewenangan oleh anggota legislatif.

Penelusuran KPK, indikasi penyimpangan sudah terlihat sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Salah satunya praktik pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat yang mengindikasikan pengadaan dirancang sekadar sebagai akal-akalan.

Khusus pokir, KPK menyoroti kerap keluar dari tujuan awalnya, terutama menjelang momentum politik. KPK menilai dana hibah, pokir, dan bansos sering dimanfaatkan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

“Bantuan kepada konstituen tidak hanya diarahkan secara politis, tapi juga dipotong 10-15 persen oleh oknum yang diduga orang dekat Bupati,” ungkap Imam pada rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3), sebagaimana dilansir KPK.go.id.

Dia menegaskan, persoalan selalu bermula dari tahap penganggaran, meskipun proses pokir, hibah, dan proyek fisik sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas.

Ketika aturan tersebut dilanggar, tindakan itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum yang kemudian dapat ditelusuri aliran keuangannya, baik ke DPRD, pihak lain, maupun ke kepentingan pribadi.

Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Sebelumnya, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya dalam pengelolaan hibah dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk mencegah tindakan korupsi.

Hal ini melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Area Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Foto: Dokumentasi KPK

Dikutip dari keterangan resmi KPK, menyebutkan lembaga anti-rasuah itu mengidentifikasi sejumlah aspek pada pengelolaan dana hibah Pemkab Wajo.

Pada dokumen APBD 2026, masih terdapat alokasi hibah yang belum mencantumkan nama dan alamat penerima secara lengkap. Selain itu, terdapat hibah barang yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pantauan KPK, data realisasi belanja hibah Kabupaten Wajo selama periode 2021-2026 menunjukkan tren yang fluktuatif. Nilainya mencapai sekitar Rp64,2 miliar pada 2023, kemudian sebesar Rp53,3 miliar pada 2024, turun menjadi Rp8,3 miliar pada 2025, dan kembali dialokasikan sebesar Rp15,27 miliar pada APBD 2026.

“Hibah tidak boleh dianggarkan terlebih dahulu dengan asumsi proposal akan menyusul di kemudian hari. Praktik seperti ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat direalisasikan. Karena itu, setiap proposal harus diajukan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rochmanto.

Dia menambahkan, seluruh usulan hibah harus disampaikan melalui proposal pada tahun sebelumnya (T-1). Untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, misalnya, seluruh proposal hibah seharusnya telah disampaikan pada Juni 2026.

“Apabila diajukan setelah batas waktu yang ditentukan, usulan tersebut tidak dapat diproses. Mekanisme audit terhadap hibah menjadi kewenangan aparat pengawas sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Tri Budi.

Selain hibah, KPK juga mencermati adanya perubahan pola distribusi anggaran pokir di Kabupaten Wajo melalui data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pada 2024, terdapat 274 usulan senilai Rp25,18 miliar yang tersebar di 11 perangkat daerah.

Pada 2025, jumlah usulan yang disetujui menjadi 78 usulan senilai Rp31,28 miliar, dengan sekitar 95,7 persen anggarannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP).

Sementara pada 2026, seluruh 68 usulan pokir yang disetujui dengan nilai mencapai Rp263,58 miliar tercatat dialokasikan pada perangkat daerah yang sama.

“Data Rp263 miliar ini kami peroleh dari SIPD. Nilai tersebut akan kami dalami, apakah memang sesuai atau terdapat kesalahan input. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami koordinasikan bersama,” kata Tri Budi.

Dia menyatakan, pola konsentrasi anggaran seperti ini menjadi salah satu hal yang perlu dicermati bersama agar tata kelola perencanaan, pengadaan, dan pengawasan tetap berjalan secara optimal.

Demikian pula keterlambatan pengajuan pokir, perubahan usulan setelah KUA-PPAS, maupun minimnya rincian kegiatan perlu diantisipasi sejak awal agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Bapperida Klaim Pagu Rp263,57 Miliar Belum Final

Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menanggapi terkait anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo yang menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Bapperida Wajo Muhammad Ilyas, pagu Rp263,57 miliar yang merupakan Pokir DPRD Wajo telah diverifikasi lebih lanjut mengingat ada ruas jalan yang sama dalam usulan Anggota DPRD Wajo.

Ilyas menjelaskan, tahapan awal tercatat masuk sebanyak 1.044 usulan aspirasi dengan total estimasi pagu awal mencapai Rp444,49 miliar yang kemudian disaring melalui proses penapisan regulasi serta verifikasi ketat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Usulan disaring menjadi 68 usulan dengan pagu Rp263.575.231.630. Angka tersebut kemudian diverifikasi kembali karena ada Pokir atau ruas jalan yang sama, sehingga didapatkan angka Rp93.904.565.815 yang masuk dalam dokumen RKPD awal,” ungkap Ilyas dalam keterangannya, Sabtu (4/7).

Ilustrasi Pokir DPRD. Foto: Dok. Istimewa/HO

Dia menyebut, data Pokir yang beredar sudah ditarik dari sistem SIPD Perencanaan. Output dari tahapan tersebut adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

“Dalam siklus perencanaan daerah, dokumen RKPD disusun dari tiga komponen utama yakni hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pokir DPRD, serta kompilasi Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah,” jelas dia.

Ilyas berdalih, angka Rp263,57 miliar tersebut baru berada pada tahap perencanaan awal dan belum menjadi alokasi anggaran belanja final.

“Dalam forum pembahasan anggaran tersebut, seluruh program diselaraskan kembali secara rasional dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah yang riil. Sebagai perbandingan, total belanja modal Kabupaten Wajo yang disahkan dalam APBD 2026 secara keseluruhan hanya berada di kisaran Rp130 miliar. Jumlah itu jauh dari total usulan awal perencanaan Pokir,” urai dia.

“Melalui proses penyelarasan dan pembahasan bersama yang dinamis antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD tersebut, usulan dikerucutkan secara presisi untuk menjamin kesehatan postur APBD,” imbuh Ilyas.

Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman yang menghadiri langsung rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6) menyatakan pihaknya menyambut baik pendampingan yang diberikan KPK.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan berharga bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Dia mengakui, meskipun selama ini pemerintah daerah telah berupaya menjalankan pengelolaan anggaran dengan baik, pendampingan dari KPK memberikan perspektif baru mengenai sejumlah aspek yang masih dapat disempurnakan agar semakin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘Saya berharap ke depan tidak ada lagi pelaksanaan program dan penganggaran yang menyimpang dari aturan,” ujar Andi Rosman.

Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan KPK itu dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, Ketua DPRD Kabupaten Wajo periode 2024–2029 Firmansyah Perkesi beserta anggota DPRD Kabupaten Wajo. [tim/adp]

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

4 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago