Logo KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dan menelusuri terkait alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rochmanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Area Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Tri Budi mengungkapkan, dari data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dicermati KPK, menunjukkan adanya perubahan pola distribusi anggaran pokir di Kabupaten Wajo.
Pada 2024 terdapat 274 usulan senilai Rp25,18 miliar yang tersebar di 11 perangkat daerah. Pada 2025, jumlah usulan yang disetujui menjadi 78 usulan senilai Rp31,28 miliar, dengan sekitar 95,7 persen anggarannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP).
Sementara pada 2026, seluruh 68 usulan pokir yang disetujui dengan nilai mencapai Rp263,58 miliar tercatat dialokasikan pada perangkat daerah yang sama.
“Data Rp263 miliar ini kami peroleh dari SIPD. Nilai tersebut akan kami dalami, apakah memang sesuai atau terdapat kesalahan input. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami koordinasikan bersama,” ungkap Tri Budi, dalam keterangan tertulis.
Dia menyatakan, pola konsentrasi anggaran seperti ini menjadi salah satu hal yang perlu dicermati bersama agar tata kelola perencanaan, pengadaan, dan pengawasan tetap berjalan secara optimal.
Demikian pula keterlambatan pengajuan pokir, perubahan usulan setelah KUA-PPAS, maupun minimnya rincian kegiatan perlu diantisipasi sejak awal agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menyatakan pihaknya menyambut baik pendampingan yang diberikan KPK. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan berharga bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Bupati Wajo mengakui, meskipun selama ini pemerintah daerah telah berupaya menjalankan pengelolaan anggaran dengan baik, pendampingan dari KPK memberikan perspektif baru mengenai sejumlah aspek yang masih dapat disempurnakan agar semakin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi pelaksanaan program dan penganggaran yang menyimpang dari aturan,” kata Andi Rosman.
Melalui rapat koordinasi ini, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Penguatan tata kelola hibah, penataan mekanisme pokir, serta optimalisasi pengawasan diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja daerah sekaligus memperkuat integritas pemerintahan dalam memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, Ketua DPRD Kabupaten Wajo periode 2024–2029 Firmansyah Perkesi beserta anggota DPRD Kabupaten Wajo. []
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…